KABARBURSA.COM - Motif dan nama Batik Tulis Lasem Rembang kini telah terdaftar sebagai indikasi geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tulis Lasem.
Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak cipta motif batik Lasem.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Kantor Wilayah Jawa Tengah, Yosi Setiawan, menjelaskan bahwa setiap pihak yang meniru motif dan nama Batik Tulis Lasem tanpa keanggotaan di MPIG Batik Tulis Lasem, bisa dikenakan hukuman pidana.
“Keberadaan Batik Tulis Lasem sudah dilindungi secara hukum. Setiap orang atau badan yang memproduksi batik tanpa mematuhi aturan MPIG Batik Tulis Lasem dapat diproses secara hukum jika dilaporkan oleh MPIG ke aparat penegak hukum,” kata Yosi, Senin 24 Juni 2024.
Yosi menguraikan lima jenis pelanggaran yang bisa dikenai pidana terkait Batik Tulis Lasem, yaitu, membuat atau menjual printing dengan motif batik Lasem, membuat print malam dingin pada motif batik Lasem, dan memproduksi batik Lasem di luar wilayah MPIG batik Lasem.
“Selain itu yang dilarang adalah menggunakan nama batik Lasem tanpa menjadi anggota MPIG batik Lasem dan menjual atau menyediakan produk yang bukan batik Lasem namun dipasarkan dengan nama Batik Tulis Lasem,” jelasnya.
Yosi menegaskan, poin utamanya dari pendaftaran kerajinan tradisional itu ke Kemenkumham adalah bahwa batik tulis Lasem sekarang sudah dilindungi.
“Siapa pun yang menggunakan logo atau istilah Batik Tulis Lasem tanpa izin dapat dikenai pidana, asalkan dilaporkan oleh MPIG Batik Tulis Lasem kepada aparat hukum, dalam hal ini Kemenkumham RI wilayah Jawa Tengah,” ucap Yosi.
Ditambahkannya, bahwa keberadaan batik cap atau printing yang dijual di pasaran tidak dianggap pelanggaran, selama tidak menggunakan nama batik Lasem. Hal ini sesuai kesepakatan anggota MPIG, yang menyatakan bahwa batik Lasem adalah batik tulis, bukan cap atau printing.
“Ancaman hukumannya adalah penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” pungkasnya.
Dengan terdaftarnya Batik Tulis Lasem sebagai indikasi geografis, diharapkan dapat melindungi warisan budaya ini dari peniruan dan komersialisasi yang tidak sah, serta mendorong para pengrajin batik untuk terus melestarikan dan mengembangkan Batik Tulis Lasem yang autentik.
Pengrajin Batik Tulis Lasem Rembang Antusias
Kehadiran indikasi geografis Batik Tulis Lasem disambut dengan antusias oleh para pengrajin, yang merasa optimistis bahwa perlindungan atas produk ini dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian.
Dianggap sebagai langkah yang penting dalam melindungi produk khas Rembang, indikasi geografis Batik Tulis Lasem diharapkan dapat menjadi benteng hukum bagi produk-produk yang mencoba mengklaim nama tersebut tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasca pendaftaran Batik Tulis Lasem sebagai indikasi geografis, sejumlah aturan baru diterapkan. Salah satunya adalah larangan terhadap penggunaan logo, merek, dan corak yang sudah terdaftar dalam indikasi geografis Batik Tulis Lasem.
Selain itu, juga dilarang membuat printing atau menjual produk bermotifkan Batik Tulis Lasem di luar wilayah MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Batik Tulis Lasem, menggunakan nama batik lasem tanpa menjadi anggota MPIG, dan menjual produk batik yang bukan batik tulis lasem tetapi dibandingkan dengan batik tulis Lasem.
Wakil Ketua MPIG Batik Tulis Lasem, Ernantoro, mengatakan bahwa mayoritas pengrajin batik menyambut baik kehadiran indikasi geografis tersebut, terutama dari kalangan pembatik kecil. Menurutnya, aturan-aturan yang diterapkan sangat positif dan mendapat tanggapan positif dari para pembatik tulis Lasem.
Pihak MPIG optimistis bahwa identifikasi geografis ini akan memberikan dampak yang positif pada perekonomian. Hal ini didasarkan pada penilaian terbaik yang diberikan oleh UNESCO terhadap batik tulis Lasem. MPIG juga berencana untuk melaksanakan pertemuan untuk mensosialisasikan lebih lanjut kepada para pengrajin dan telah menyusun program-program kerja yang diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi yang signifikan.
“Dengan adanya MPIG, orang-orang akan semakin memahami dampak positifnya terhadap perekonomian. MPIG merupakan organisasi batik tulis Lasem di Kabupaten Rembang yang akan mengarahkan pertemuan ke arah yang positif," jelas Ernantoro. (bay/*)