KABARBURSA.COM - PT Waskita Karya Tbk dengan kode saham WSKT, tengah menjalani proses restrukturisasi obligasi atau utang yang cukup besar dan penuh tantangan.
Saat ini, perusahaan sedang berencana untuk menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dan rapat umum pemegang sukuk (RUPSU), yang dijadwalkan berlangsung pada 11-12 Desember 2024.
Dalam rapat ini, Waskita akan meminta penyesuaian klausul dan financial covenant terkait dengan obligasi dan sukuk penjaminan senilai Rp5 triliun. Penyesuaian ini menjadi langkah krusial untuk memberikan fleksibilitas lebih pada perusahaan dalam mengelola kewajiban finansial yang besar.
Selain itu, Waskita Karya telah berhasil merestrukturisasi sejumlah utangnya. Obligasi dan sukuk non-penjaminan senilai Rp4,7 triliun sudah memperoleh persetujuan dari pemegang obligasi, dan perusahaan juga telah menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan 21 kreditur perbankan yang totalnya mencapai Rp26,3 triliun.
Dengan demikian, total nilai utang yang telah direstrukturisasi hingga saat ini mencapai sekitar Rp35,9 triliun, yang mencakup utang kepada perbankan, fasilitas kredit modal kerja penjaminan (KMKP), serta tiga dari empat seri obligasi non-penjaminan.
Namun, satu seri obligasi non-penjaminan yang belum mendapat persetujuan restrukturisasi adalah seri B obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, dengan nilai pokok sebesar Rp 1,36 triliun dan bunga sebesar 9,75 persen per tahun.
Pemegang obligasi terbesar (anchor bond holder) dari seri ini belum menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan oleh Waskita Karya, meskipun pemegang obligasi minoritas telah memberikan persetujuan.
Manajemen perusahaan, yang dipimpin oleh Direktur Utama Muhammad Hanugroho, optimistis bahwa upaya komunikasi lebih lanjut akan membuahkan hasil dan menghasilkan persetujuan dari para pemegang obligasi dalam waktu dekat.
Pentingnya Penandatanganan MRA
Keberhasilan restrukturisasi ini semakin diperkuat dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) pada bulan September 2024. MRA ini menjadi tonggak penting bagi Waskita Karya, karena melibatkan perjanjian restrukturisasi utang dengan 21 kreditur perbankan, dengan total nilai outstanding sebesar Rp26,3 triliun.
Dalam penandatanganan MRA tersebut, Waskita juga berhasil mencapai persetujuan terkait perubahan pokok perjanjian fasilitas kredit modal kerja penjaminan (KMKP) dengan lima kreditur perbankan, senilai Rp5,2 triliun. Dengan demikian, total nilai utang yang direstrukturisasi melalui MRA mencapai Rp31,5 triliun.
Selain itu, dengan adanya penandatanganan MRA ini, Waskita Karya berharap dapat memperoleh dukungan lebih lanjut untuk satu seri obligasi non-penjaminan yang masih menjadi titik permasalahan.
Perusahaan terus berkomunikasi dengan pemegang obligasi dan berusaha sebaik mungkin agar seri ini juga bisa direstrukturisasi dalam waktu dekat, guna menghindari potensi delisting saham Waskita dari Bursa Efek Indonesia.
Namun, Waskita Karya harus menghadapi tantangan lain, yaitu suspensi sementara terhadap perdagangan saham WSKT, yang merupakan akibat dari kegagalan pembayaran pada beberapa seri obligasi non-penjaminan.
Meskipun demikian, manajemen Waskita Karya menegaskan bahwa mereka tidak bisa memberikan bailout terhadap obligasi yang telah jatuh tempo mengingat keterbatasan kapasitas finansial perusahaan.
Waskita juga berkomitmen untuk terus menjalankan upaya restrukturisasi dan berharap dapat mencapai kesepakatan dengan seluruh pihak terkait sebelum rapat RUPO dan RUPSU yang dijadwalkan pada Desember mendatang.
Dengan langkah-langkah restrukturisasi ini, Waskita Karya berupaya untuk memastikan kelangsungan usahanya dan menjaga kepercayaan investor, sembari berharap untuk mengatasi tekanan finansial yang ada. Jika restrukturisasi utang ini berhasil, Waskita Karya diharapkan dapat kembali memperkuat posisinya di pasar konstruksi dan infrastruktur di Indonesia.
Gagal Bayar
Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena kegagalan pembayaran atas sejumlah seri obligasi non-penjaminan. Hal ini terjadi setelah perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kupon obligasi yang jatuh tempo.
Suspensi tersebut diberlakukan untuk melindungi para investor dan memastikan transparansi serta kejelasan terkait masalah finansial yang dihadapi perusahaan.
Selain itu, proses restrukturisasi utang yang tengah dilakukan Waskita Karya juga menjadi faktor utama dalam keputusan suspensi. Perusahaan sedang berusaha untuk merestrukturisasi utangnya yang cukup besar, termasuk obligasi dan sukuk yang belum sepenuhnya disetujui oleh para pemegangnya.
Suspensi akan tetap berlaku hingga adanya kejelasan lebih lanjut mengenai status restrukturisasi utang tersebut, terutama untuk obligasi yang belum disetujui.
Sementara itu, manajemen Waskita Karya terus melakukan upaya komunikasi dengan para pemegang obligasi dan berharap dapat mencapai kesepakatan sebelum potensi delisting saham perusahaan.(*)
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak, membeli, atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analisis atau sekuritas yang bersangkutan, dan Kabarbursa.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian investasi yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.