KABARBURSA.COM - CIMB Niaga Auto Finance (NCAF) Tbk berhasil menurunkan tingkat Non-Performing Loan (NPF) menjadi 1,33 persen per bulan Mei 2024. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 13 basis poin (bps) dibandingkan periode yang sama tahun 2023, yang berada di level 1,46 persen.
“NPF CNAF di bulan Mei 2024 adalah 1,33 persen atau dapat dikatakan turun/membaik sekitar 13bps dibandingkan periode Mei 2023 yaitu 1,46 persen,” ujar Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman, saat dihubungi Kabar Bursa, Rabu, 12 Juni 2024.
Namun, NPF CNAF mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan April 2024, yang sebesar 1,22 persen. Angka tersebut juga menunjukkan peningkatan dari bulan Maret 2024 yang berada di level 1,08 persen, dengan kenaikan sekitar 14 bps.
Ristiawan menjelaskan, peningkatan ini disebabkan oleh tingginya konsumsi masyarakat selama periode Ramadan, termasuk kebutuhan sementara akan kendaraan bermotor. Dia optimistis bahwa NPF akan kembali normal pada bulan berikutnya.
Ristiawan menegaskan bahwa tren perubahan NPF ini tidak terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 tahun 2023. Menurutnya, aturan baru tersebut tidak membawa banyak perubahan signifikan terhadap kondisi NPF.
“CNAF melihat tidak banyak perubahan yang terjadi yang berdampak pada kondisi NPF,” ungkapnya.
Dalam menangani masalah penagihan terhadap nasabah yang tidak kooperatif, CNAF menggunakan pendekatan khusus. Perseroan terus berinovasi untuk memudahkan nasabah dalam membayar angsuran mereka.
Selain itu, penyaluran pembiayaan baru di CNAF mengalami pertumbuhan signifikan. Per bulan Mei 2024, CNAF mencatat pembiayaan baru mencapai Rp3,90 triliun, meningkat 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,17 triliun.
“Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,17 triliun,” tambah Ristiawan.
Adapun POJK 22/2023 merupakan regulasi terbaru yang menggantikan POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memuat skema penagihan kredit yang harus dipatuhi oleh para penyedia jasa keuangan.
Berikut tujuh aturan baru penagihan kredit dalam POJK 22/2023:
1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
5. Penagihan hanya dilakukan di alamat domisili konsumen.
6. Penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
7. Penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Subsidi Kendaraan Listrik Dikritik
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat penyaluran subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB) sebanyak 30.083 unit motor listrik atau sekitar 60,1 persen dari target realisasi yang ditetapkan, yaitu 50.000 unit.
Dari jumlah tersebut, besaran subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah baru mencapai Rp105.735.000 unit. Jumlah ini berasal dari jumlah subsidi yang diberikan Rp7 juta dikalikan jumlah kendaraan yang tersalur.
“Progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, kami menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 12 Juni 2024.
Meski begitu, capaian tersebut tetap tak terlepas dari kritik sejumlah pihak, baik dari pengamat transportasi maupun anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lebih Baik Bangun Infrastruktur Motor Listrik
Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto menilai, kebijakan subsidi KBLB kurang tepat lantaran minat masyarakat terhadap motor listrik yang masih tergolong rendah. Dia berasumsi, terbatasnya infrastruktur kendaraan listrik menjadi salah satu penyebab sepinya peminat.
“Masyarakat kurang berminat terhadap motor listrik, mungkin karena ekosistem kendaraan listrik ini masih terbatas. Baik terkait sistem charging, suku cadang baterai, layanan perawatan dan masalah intrastruktur lainnya,” kata Mulyanto saat dihubungi Kabar Bursa, Rabu, 12 Juni 2024.
Menurutnya, pemerintah tak perlu memaksakan diri untuk memberikan subsidi motor listrik. Mulyanto menilai, lebih baik anggaran subsidi dialihkan untuk pembangunan ekosistem kendaraan listrik.
“Jadi, kenapa harus dipaksakan. Lebih bagus dana subsidi ini dialihkan pada program pembahgunan ekosistem dan infrastruktur kendaraan listrik. Bila infrastrukturnya siap, mungkin masyarakat mempunyai sikap yang berbeda,” ujarnya.
Motor Listrik Tak Laku
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai, upaya pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp12,3 triliun adalah langkah keliru.
Pasalnya, kata Djoko, motor listrik masih tidak belum laku di Indonesia. Meski diberi subsidi Rp7 juta, dia meyakini, masyarakat belum tentu membeli motor listrik.
“Sudah dicoba diberi uang Rp7 juta (subsidi motor listrik), orang juga tak mau beli. Kecuali sepeda listrik, itu laku,” kata Djoko kepada Kabar Bursa, Senin, 10 Juni 2024.
Sejak tahun lalu, kata Djoko, tidak sampai 5 persen kendaraan listrik yang laku. Padahal anggaran yang digelontorkan pemerintah begitu besar. Dia meyakini, rendahnya minat masyarakat pada motor listrik karena mayoritas masyarakat telah memiliki kendaraan motor.
Di sisi lain, Djoko menilai, motor listrik tidak lagi laku di pasaran dalam kondisi bekas. “Semua orang sudah punya sepeda motor, ngapain beli lagi. Konversi juga belum terlalu diminati masyarakat. Masyarakat akan berpikir bagaimana jika baterai habis di tengah jalan. Kalau pakai motor biasa, 5 menit sudah terisi,” jelasnya. (and/*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.