Logo
>

OJK, BI, BSSN, dan PPATK Perkuat Pengawasan: Transaksi Kripto RI Tembus Rp224 Triliun

Aset kripto bersifat borderless, tidak mengenal batas yurisdiksi. Karena itu, pengawasan yang efektif hanya dapat dicapai melalui kerja sama

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OJK, BI, BSSN, dan PPATK Perkuat Pengawasan: Transaksi Kripto RI Tembus Rp224 Triliun
Ilustrasi Kripto. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dino Milano Siregar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri kripto tidak bisa berjalan sendirian. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga, baik di dalam negeri maupun internasional, menjadi kunci menjaga stabilitas dan integritas ekosistem aset digital yang berkembang pesat.

    “Aset kripto bersifat borderless, tidak mengenal batas yurisdiksi. Karena itu, pengawasan yang efektif hanya dapat dicapai melalui kerja sama antarotoritas, baik domestik maupun global,” ujar Dino dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Diseminasi Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI. Dino menjelaskan, di tingkat nasional, OJK telah menindak sejumlah entitas tak berizin melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

    Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik penyimpangan di industri digital — baik yang berizin maupun ilegal — diperkuat lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kolaborasi juga dijalin bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, BSSN, Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum, guna memperkokoh kepercayaan terhadap sistem transaksi digital nasional.

    Pada tataran internasional, OJK menjalin koordinasi dengan berbagai otoritas global, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan sejumlah regulator aset digital di berbagai negara. Meski Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang menerapkan konsep Self-Regulatory Organization (SRO) untuk pengawasan kripto, Dino menilai konektivitas antar sistem lintas negara tetap mutlak diperlukan.

    “Kripto harus tetap bisa mengalir lintas batas. Aturan bisa berbeda, tetapi kolaborasi adalah jembatannya. Indonesia harus menjadi bagian dari pembentuk arah tata kelola global, bukan sekadar pengguna teknologi,” tegasnya.

    Indonesia kini menempati posisi negara dengan pertumbuhan keuangan digital tercepat di Asia Pasifik. Di tengah perubahan besar menuju ekonomi digital global, masa depan sistem keuangan diyakini akan menjadi semakin terbuka, terdesentralisasi, dan saling terhubung.

    Untuk itu, OJK menekankan pentingnya regulasi yang adaptif, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penerapan prinsip integritas, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam setiap inovasi keuangan.

    “Dengan kolaborasi antara akademisi, industri, dan regulator, Indonesia dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi digital yang berdaya saing dan berintegritas,” ujar Dino.

    Berdasarkan data transaksi kripto periode Januari hingga Juli 2025, nilai perdagangan melonjak dari Rp44 triliun menjadi Rp52,7 triliun, sementara jumlah pengguna meningkat dari 12,9 juta menjadi 16,8 juta orang. Secara kumulatif, nilai transaksi kripto dalam tujuh bulan pertama tahun ini mencapai Rp224 triliun, dengan kapitalisasi pasar rata-rata bulanan Rp29–Rp37 triliun hingga Agustus.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.