KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara atas sanksi administratif dan peringatan tertulis terhadap PT Trisula Textile Industries atau BELL dan PT Chitose Internasional Tbk atau CINT.
Sanksi tersebut diketahui bermula sejak BELL pada 13 Juni 2022 telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pinjaman kepada CINT dengan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp15 miliar. Dampaknya, CINT wajib membayar bunga persen per tahun.
Rencana pemberian pinjaman dari BELL kepada CINT tersebut berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama. Hal inilah yang menjadi sorotan OJK.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, menyatakan bahwa BELL dan CINT melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/POJK.04/2020.
"Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan pada tahun 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar Bursa, Minggu, 7 April 2024.
Atas sanksi yang diberikan kepada BELL dan CINT itu, tegas Inarno, OJK tidak menerima permohonan keberatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, kedua emiten tersebut kedapatan melanggar peraturan pasar modal dalam kategori ringan.
Hal itu terungkap dari notasi khusus F yang ditempelkan di akhir kode saham kedua emiten itu oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak perdagangan pada Jumat, 22 Maret 2024.