Logo
>

OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Sebelumnya, pada 13 Desember 2023, OJK telah menempatkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena Tingkat Kesehatan (TKS) bank tersebut dinilai Tidak Sehat.

    Selanjutnya, pada 30 April 2024, OJK mengubah status pengawasan bank menjadi Bank Dalam Resolusi setelah memberikan waktu yang cukup bagi direksi dan kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

    "Direksi dan kuasa pemilik modal BPR tidak mampu melakukan penyehatan BPR," ujar Sumarjono dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu, 22 Mei 2024.

    Karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

    Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK, berdasarkan Pasal 19 POJK, mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

    Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Sumarjono menambahkan, bahwa OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sebagai informasi, PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) berlokasi di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

    Sepanjang tahun ini, OJK telah mencabut 11 izin usaha BPR lainnya, termasuk BPR Bali Artha Anugrah di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah di Bali, BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

    Pada tahun 2023, OJK juga mencabut izin usaha 4 BPR lainnya yaitu BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

    Aturan Baru BPR/BPRS

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tujuan POJK 7/2024 adalah untuk mendorong BPR dan BPR Syariah menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan kompetitif.

    "Peraturan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah, memungkinkan mereka menghadapi tantangan dan persaingan di masa depan. Diharapkan, penerbitan POJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah," ujar Dian melalui rilis resminya, Minggu, 19 Mei 2024.

    Dian menambahkan bahwa POJK ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan, mengingat OJK menemukan beberapa kelemahan struktural, termasuk kecurangan (fraud), dalam hasil pengawasannya.

    Beberapa BPR atau BPR Syariah terpaksa ditutup untuk menjaga kesehatan sistem perbankan dan melindungi konsumen.

    POJK 7/2024, yang berlaku sejak 30 April 2024, mencakup aspek kelembagaan BPR dan BPR Syariah, mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

    Peraturan ini juga mencakup kebijakan strategis untuk memperkuat kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah, termasuk kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui pasar modal.

    Selain itu, peraturan ini mengatur kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, serta kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada di bawah kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama.

    Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat permodalan dengan cepat, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong daya saing industri BPR dan BPR Syariah.

    POJK baru ini juga mengusung efisiensi lembaga jasa keuangan dengan memperbolehkan penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR atau BPR Syariah.

    Selain itu, aturan ini menyempurnakan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.

    "Kewajiban konsolidasi bagi grup BPR atau BPR Syariah harus diselesaikan paling lama dua tahun untuk BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun untuk BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah," jelas Dian.

    Ia berharap aturan ini dapat meningkatkan level playing field sehingga BPR dan BPR Syariah memiliki wilayah bisnis yang lebih luas dan dapat memperkuat kapasitas permodalannya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi