Logo
>

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) setelah perusahaan tersebut gagal melakukan penyehatan keuangan dan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi calon konsumen baru.

    "Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan yang cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.

    OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

    Aman Santosa menjelaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023, sudah berdasarkan peraturan pengawasan yang tepat. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

    Proses pengawasan OJK terhadap Kresna Life telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, baik melalui pemeriksaan langsung maupun tidak langsung. Pemeriksaan menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna serta pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk-based capital) lebih rendah dari ketentuan.

    OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

    Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham justru berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

    Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotarilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.

    Faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan yang bermasalah.

    Jika program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi dana segar yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.

    OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi. Sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.

    Adapun pemberian perintah tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut. Penerbitan perintah tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan kerugian pada Kresna Life.

    Mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    PTUN Kabulkan Gugatan

    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan dari Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pembatalan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Nomor perkaranya adalah 475/G/2023/PTUN.JKT.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa mereka masih menunggu teks lengkap dari putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami sedang menyiapkan langkah banding sambil menunggu teks lengkap putusan dari pengadilan,” ungkap Iwan pada Senin, 4 Maret 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, juga menyatakan bahwa OJK berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN. “Ya, OJK akan mengajukan banding dan saat ini kami sedang menyusun argumen banding,” ujarnya. Terkait hal ini, Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life, Christian Tunggal, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika OJK menang banding dan tetap melanjutkan proses likuidasi, maka yang akan diterima oleh pempol hanya sebagian aset perusahaan yang ada, yang kemudian akan didistribusikan secara proposional kepada pempol.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.