KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan mendesak percepatan penyelesaian dugaan gagal bayar PT Bank Victoria Syariah (BVS) senilai Rp13,5 miliar.
Langkah-langkah tersebut sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK telah meminta BVS untuk memberikan bukti terkait kasus ini.
Dalam keterangan tertulisnya, Dian menyebutkan bahwa OJK telah meminta Bank untuk melakukan tindakan yang diperlukan terkait pembuktian dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian oleh pegawai Bank.
Menurut Dian, BVS telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dan akan melaporkan pelaku dari kasus ini kepada aparat penegak hukum. Proses ini masih berjalan hingga saat ini.
Sementara terkait dugaan fraud dalam kasus gagal bayar ini, sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen, BVS perlu melakukan proses pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.
OJK terus melakukan supervisory action untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko sehingga potensi risiko, termasuk penyalahgunaan dana nasabah, dapat diminimalkan, ungkap Dian.
Sebelumnya, PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA), sebuah perusahaan multifinance, melaporkan BVS kepada OJK dan Polda Metro Jaya terkait masalah gagal bayar. Deposit dana sebesar Rp13,5 miliar di BVS tidak dapat ditarik, ungkap POLA dalam keterbukaan informasi.
BVS menyatakan deposito tersebut tidak tercatat dalam sistem mereka, meskipun POLA memiliki bukti transfer penempatan deposito ke rekening BVS. BVS menolak mencairkan deposito tersebut, dan kasus ini diduga melibatkan fraud internal oleh karyawan BVS. Tidak hanya POLA, namun ada korban lain yang terlibat dalam kasus gagal bayar ini.