Logo
>

OJK: Pertumbuhan Kredit Perbankan Rp7.095 Triliun di 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK: Pertumbuhan Kredit Perbankan Rp7.095 Triliun di 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pertumbuhan kredit perbankan di Indonesia terus menanjak, mencapai 11,28 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 7.095 triliun pada bulan Februari 2024, seperti yang dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Maret 2024, Selasa 2 April 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa tren positif ini didukung oleh permodalan yang kuat, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 27,72 persen.

    "Meskipun pertumbuhan kredit menggembirakan, kualitas kredit tetap terjaga dengan baik. Non Performing Loan (NPL) net mencapai 0,82 persen, sementara NPL gross sebesar 2,35 persen," jelas dia.

    "Dibandingkan dengan bulan sebelumnya, terjadi peningkatan kualitas kredit. Rasio NPL net turun 3 basis poin (bps), sementara NPL gross tetap stabil," lanjut Dian.

    Selain itu, tren penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 juga berlanjut. Jumlahnya menurun menjadi Rp 242,80 triliun pada Februari 2024, dibandingkan dengan Rp 251,21 triliun pada Januari 2024. Namun, jumlah nasabah yang terkena dampak turun menjadi 943.000 nasabah.

    Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatat pertumbuhan yang positif, mencapai Rp 8.441 triliun dengan kontribusi terbesar dari giro, yakni sebesar 7,33 persen yoy.

    Dalam hal likuiditas, perbankan menunjukkan kesehatan yang memadai. Rasio Alat Likuid Non Core Deposite (AL/NCD) dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing mencapai 121,98 persen dan 27,41 persen.

    Peningkatan tersebut juga dibarengi dengan penurunan Loan at Risk (LAR) secara tahunan, turun 295 basis poin (bps) menjadi 11,56 persen.

    Namun, Dian menekankan perlunya perbankan untuk meningkatkan daya tahan, terutama dalam menghadapi risiko pasar dan potensi peningkatan risiko kredit pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 pada akhir Maret 2024.

    "Untuk itu, perbankan diminta untuk memperkuat permodalan, menjaga coverage CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai), dan melakukan stress test secara rutin untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap risiko," pintanya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi