KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan berakhirnya restrukturisasi kredit terkait dampak Covid-19 pada Maret 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terutama bagi bank-bank bermodal cekak yang mungkin akan terdampak signifikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengembalikan normalitas sektor perbankan.
"Bank harus lebih siap menghadapi perubahan ini dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit," ujarnya.
Sementara itu, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, bank-bank bermodal kecil, khususnya kelompok bank dengan modal inti KBMI I, dapat menjadi yang paling terdampak. Data OJK menunjukkan bahwa 68 bank dalam kategori ini memiliki modal inti antara Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.
Siahaan menyatakan keprihatinannya terkait potensi dampak pada bank-bank kecil ini. "Bank bermodal kecil rentan karena kurangnya cadangan untuk mengantisipasi peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL)," ungkapnya.
Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 tidak akan mengguncang sektor perbankan secara signifikan. Rae menunjukkan bahwa rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan rata-rata berada di atas 56.
Dian Rae menambahkan bahwa sektor perbankan tetap stabil dengan rasio NPL yang terjaga. Hingga Oktober 2023, NPL gross perbankan mencapai 2,42, turun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,72. Sementara itu, NPL nett per Oktober 2023 mencapai level 0,77, turun dari 0,78 pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Situasi ini memberikan keyakinan bahwa sektor perbankan dapat mengatasi dampak berakhirnya kebijakan restrukturisasi dengan kewaspadaan dan ketahanan yang memadai.