Logo
>

OJK Sumbar Cabut Izin Usaha BPR Sembilan Mutiara

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Sumbar Cabut Izin Usaha BPR Sembilan Mutiara

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    Plt Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Guntar Kumala, menjelaskan bahwa sejak 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang Tidak Sehat. Pada 21 Maret 2024, status pengawasan bank tersebut kemudian ditingkatkan menjadi resolusi.

    Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Sembilan Mutiara untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai dengan peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    “Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Sembilan Mutiara,” kata Guntar melalui siaran persnya, Rabu, 3 April 2024.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sembilan Mutiara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    OJK, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    PT BPR Sembilan Mutiara beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

    Selama tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha BPR sebanyak 7, termasuk BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

    Pada tahun 2023, OJK juga telah mencabut izin usaha 4 BPR lainnya, termasuk BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur. (*/adi)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi