Logo
>

Pajak Sektor Informal Melonjak, Ternyata ini Penyebabnya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pajak Sektor Informal Melonjak, Ternyata ini Penyebabnya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Tingginya ekonomi bayangan sebagai dampak dari transformasi struktur ekonomi yang mengarah pada digitalisasi dan maraknya sektor informal menjadi tantangan serius dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

    Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2024, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal mencapai 84,13 juta orang atau sekitar 59,17 persen dari total populasi yang bekerja.

    Meski demikian, angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode Februari 2023 yang mencapai 60,12 persen.

    Fajry Akbar, seorang Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyatakan bahwa pekerja informal jarang melalui sistem pemotongan pajak oleh pemberi kerja, sehingga risiko ketidakpatuhan menjadi lebih besar.

    "Data menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bekerja sebagai karyawan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan WP OP yang bukan karyawan," kata dia.

    Menurut Fajry, kesulitan administrasi pajak bagi pekerja informal disebabkan oleh ketiadaan sistem pemotongan pajak.

    "Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor informal, Fajry menyarankan dua langkah. Pertama, tindakan persuasif melalui sosialisasi yang lebih intensif. Kedua, ekstensifikasi dengan penegakan hukum, seperti penggunaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)," kata dia.

    Namun, optimisasi penerimaan pajak dari pekerja informal terbatas oleh basis PPh 21 yang kecil, terutama bagi pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

    Raden Agus Suparman, seorang Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, menjelaskan bahwa pekerja sektor informal diidentifikasi sebagai pengusaha mikro dengan omzet di bawah Rp 2 miliar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

    Dalam peraturan pajak, pengusaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Begitu pula dengan pengusaha informal yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, tidak memiliki kewajiban perpajakan.

    Meskipun demikian, untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal, industrialisasi merupakan cara yang lebih efektif. Pasalnya, pengusaha besar cenderung memiliki sistem pembukuan dan rekening bank yang memudahkan pengawasan oleh otoritas pajak.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi