Logo
>

Pemain Judi Online Terancam tidak bisa Bikin Rekening Bank

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemain Judi Online Terancam tidak bisa Bikin Rekening Bank

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Penyedia maupun pelaku judi online diancam akan kesulitan membuka rekening bank. Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

    Awalnya, Dian meminta pihak perbankan untuk membuat sistem yang dapat merekam transaksi sekecil apa pun dalam transaksi yang dicurigai terkait dengan praktik judi online.

    "Sejak isu judi online mengemuka, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meminta agar seluruh bank menerapkan sistem anti fraud," kata Dian, Kamis, 1 Agustus 2024.

    Dian menyebutkan, industri perbankan saat ini telah membuat parameter dan tipologi untuk memantau transaksi mencurigakan meski nilai transaksinya kecil, tapi dananya sering ditarik dengan cepat.

    Untuk menciptakan efek jera bagi pemain judi online, kata Dian, OJK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Dia kemudian memaparkan yang dilakukan, yakni pertama pihaknya akan memblokir rekening bank. Kemudian mengirimkan daftar rekening tersebut ke PPATK untuk ditetapkan status pelaku dan transaksi.

    "Setelah klarifikasi PPATK kita akan kenakan larangan membuka rekening di bank, tergantung tingkat keseriusan keterlibatan mereka," terangnya.

    Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan ada sistem yang dapat mendeteksi transaksi judi online meski nominalnya kecil.

    Mirza mengatakan, nominal terkecil sekali transaksi judi online berkisar Rp100.000. Di sisi lain, perbankan baru dapat melapor ke PPATK jika transaksi mencurigakan di atas Rp500 juta.

    BNI Blokir Rekening Judi Online

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan BNI terhadap pemerintah dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat.

    Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana judi online.

    "BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujar Royke dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.

    Berdasarkan data perseroan, tren pemblokiran rekening terkait judi online menunjukkan adanya peningkatan. Dari Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir 106 rekening, sedangkan dari Januari hingga Juni 2024, jumlah rekening yang diblokir mencapai 108.

    "Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kemenkominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," ungkap Royke.

    Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.

    Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. BNI juga mengimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.

    Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. Komitmen BNI ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online.

    "Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah," ujar Royke.

    10 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar

    Fenomena judi online tidak hanya marak di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara maju. Bahkan, popularitasnya semakin meningkat.

    Dikutip dari Statista Senin, 30 Juni 2024, jumlah pengguna judi online diperkirakan akan mencapai 281,3 juta pada tahun 2029. Pada tahun 2024, penetrasi pengguna diperkirakan mencapai 6 persen dan meningkat menjadi 7,6 persen pada tahun 2029.

    Sementara itu, pendapatan dari pasar judi online global diperkirakan mencapai USD100,9 miliar atau sekitar Rp1.649 triliun (kurs Rp16.350) pada tahun 2024. Di Indonesia sendiri, transaksi keuangan terkait judi online mencapai Rp101 triliun hingga kuartal pertama tahun 2024.

    Negara mana saja yang memiliki jumlah pelaku judi online terbesar? Berikut adalah 10 negara dengan transaksi judi online terbesar di dunia menurut Londonlovebusiness:

    1. Amerika Serikat (AS)

    Amerika Serikat diperkirakan akan meraih pendapatan terbesar dari judi online pada tahun 2024, dengan angka mencapai USD23,03 miliar atau sekitar Rp376 triliun. Pendapatan ini meningkat sebesar 20,3 persen dibandingkan tahun 2023.

    2. Inggris

    Inggris berada di posisi kedua dengan perkiraan pendapatan sebesar USD13,78 miliar atau sekitar Rp225 triliun pada tahun 2024. Sebanyak 27,9 persen dari populasi Inggris telah terlibat dalam judi online.

    3. Australia

    Australia berada di peringkat ketiga dengan proyeksi pendapatan sebesar USD10,14 miliar atau sekitar Rp165 triliun pada tahun 2024. Sebanyak 21,1 persen dari populasi Australia tercatat pernah berjudi online.

    4. Jepang

    Jepang menempati posisi keempat dengan proyeksi pendapatan dari judi online sebesar USD6,19 miliar atau sekitar Rp101 triliun pada tahun 2024. Diperkirakan 7,9 persen penduduk Jepang akan berjudi online pada tahun 2024, dengan jumlah pengguna mencapai 11,3 juta pada tahun 2028.

    5. Jerman

    Jerman diperkirakan mendapatkan pendapatan dari judi online sebesar USD5,65 miliar atau sekitar Rp92 triliun pada tahun 2024. Sebanyak 10,4 persen dari populasi Jerman diperkirakan akan berjudi online pada tahun tersebut.

    6. Kanada

    Kanada berada di posisi keenam dengan pendapatan sebesar USD4,19 miliar atau sekitar Rp68 triliun pada tahun 2024. Kanada memiliki persentase penjudi online tertinggi di dunia, dengan 48,6 persen dari total populasi pernah berjudi online.

    7. Prancis

    Prancis berada di tempat ketujuh dengan perkiraan pendapatan dari judi online sebesar USD4,12 miliar atau sekitar Rp67,3 triliun pada tahun 2024. Pertumbuhan pendapatan judi online di Prancis mencapai 4,7 persen pada tahun 2028, termasuk pertumbuhan yang relatif rendah.

    8. Italia

    Italia berada di peringkat kedelapan dengan proyeksi pendapatan judi online sebesar USD3,21 miliar atau sekitar Rp52 triliun pada tahun 2024.

    9. India

    India menempati posisi kesembilan dengan perkiraan pendapatan sebesar USD2,90 miliar atau sekitar Rp47 triliun pada tahun 2024. Meski demikian, India memiliki persentase pengguna judi online yang rendah, hanya 0,7 persen dari total populasi.

    10. Spanyol

    Spanyol berada di posisi kesepuluh dengan pendapatan judi online sebesar USD1,97 miliar atau sekitar Rp32 triliun. Pendapatan judi online di Spanyol diperkirakan akan tumbuh sebesar 11 persen pada akhir tahun 2024. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi