KABARBURSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan bahwa pemberian sertipikat tanah wakaf semakin mengokohkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, ini akan memungkinkan semua pihak, termasuk pengelola dan pemimpin yayasan atau rumah ibadah, untuk menjalankan ibadah dengan lebih tenang di masjid, musala, pesantren, dan tempat-tempat pendidikan lainnya.
AHY menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang menerima sertipikat tanah wakaf. Dia meminta agar sertipikat tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab, dan mengingatkan untuk segera menandai batas-batas tanah yang telah disertipikatkan.
Permasalahan tanah wakaf seringkali muncul karena kurangnya kepastian hukum atas tanah tersebut, yang dapat menyebabkan konflik di antara keturunan di masa mendatang. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN aktif menyertipikasi tanah-tanah wakaf, seperti yang baru saja dilakukan di Provinsi Banten.
AHY menyerahkan sebanyak 53 sertipikat tanah wakaf, termasuk untuk tanah pesantren, di Pendopo Gubernur Banten. Dia mendorong masyarakat yang belum mendaftarkan tanah wakaf mereka untuk segera melakukan proses sertipikasi.
Sertipikat tanah wakaf yang dibagikan kali ini diserahkan kepada 42 perwakilan penerima di wilayah Provinsi Banten. Sertipikat tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masjid dan musala, tetapi juga untuk tanah makam dan yayasan pendidikan keagamaan. AHY juga mengimbau agar sertipikat tersebut dijaga dengan baik oleh para penerima.