KABARBURSA.COM - Pemerintah diminta harus jelas dalam menerapkan bea masuk 200 persen untuk barang China.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, mengatakan pemerintah harus detail memilih produk yang menerapkan produk ini.
"Lalu yang lain juga adalah produk apa yang secara detail akan dikenakan 200 persen? (Produk) yang mana? Karena ini kan perlu dikaji, tidak ambil generalisasi saja," ujar Faisal kepada Kabar Bursa, Sabtu 6 Juli 2024.
Menurut Faisal, pemerintah harus berhati-hati dalam memimplementasi peraturan ini karena kebijakan memiliki dampak yg berbeda-beda terhadap produk satu dengan yang lainnya.
"Maksudnya adalah ingin menekan produk impor, misal produk tekstil, tapi nanti malah membuat masalah ke produk-produk yang lain," jelasnya.
"Yang mungkin mereka terkena secara tidak sengaja, mereka butuh barang dari impor kemudian dikenakan 200 persen ini kan sering terjadi sebelumnya salah sasaran ini Yg kemudian memberikan reaksi juga pada Industri," tambah dia.
Jadi, kata Faisal, pemerintah harus melihat, dikaji, dan tidak terburu-buru menerapkan kebijakan ini agar tidak salah sasaran.
Wacana pengenaan bea masuk sebesar 200 persen terhadap produk impor asal China menuai berbagai reaksi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara, menyampaikan sejumlah masukan kritis kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengimbau agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta kementerian/lembaga terkait melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Menurut Yukki, keterlibatan ini krusial guna penyempurnaan kebijakan dan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul.
“Kadin Indonesia menghimbau agar Kementerian Perdagangan juga K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini, guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” ujarnya.
Banjir Produk Impor
Terkait pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar memang menjadi perhatian serius. Kadin berharap pemerintah menelaah lebih lanjut jenis produk dan jalur masuknya, terutama yang masuk secara ilegal. Agar jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas..
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan,” ujar Yukki melalui keterangan resmi, dikutip 4 Juli 2024.
Kadin juga mengimbau pemerintah tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha. Dengan begitu, pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga. Artinya kebijakan apapun yang diambil pemerintah harus memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.,” tambah Yukki.
Kadin juga meminta peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.
Yukki menyebut ini perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.
“Sehingga, penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kadin juga mengimbau agar ada pendampingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perusahaan (KPPU) untuk melakukan penelaahan kebijakan. Ini harus dilakukan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.
Yukki mengatakan Kadin senantiasa mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar. Sehingga, dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor.
“Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM,” tutup Yukki.
Penerapan Bea Masuk
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa rencana penerapan bea masuk dengan nilai hingga 200 persen untuk barang-barang asal China masih dalam tahap pembahasan intensif oleh berbagai pihak terkait.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.