KABARBURSA.COM - Pembatasan usia bagi pelamar pekerja akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan banyak pihak. Dengan adanya aturan ini, banyak masyarakat yang susah mencari pekerjaan.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai peraturan pembatasan usia tersebut membuat peluang masyarakat kecil untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkannya.
"Dengan adanya pembatasan usia itu memperkecil ruang buat mereka yg usianya di atas yang sudah ditentukan (perusahaan)," ujarnya kepada Kabar Bursa, Senin 13 Mei 2024.
Trubus kemudian memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan itu. Menurutnya, pemerintah harus memprioritaskan usia kerja di kalangan milenial dan gen z.
Hal tersebut diungkapkan karena dia melihat saat ini banyak warga dengan usia muda yang membutuhkan pekerjaan.
"Jadi prioritas itu untuk gen z dan milenial jadi ga usah ada pembatasan. Sehingga ini memberi ruang lebar kepada mereka (gen z dan milenial)," terang Trubus.
Tribus menilai aturan prioritas yang dibeberkannya itu bisa menjadi solusi untuk menekan angka pengangguran di Indonesia. Dia menilai, kebanyakan perusahaan kini mencari calon karyawan yang sudah profesional.
"Sehingga milenial dan gen z tidak kebagian. Akhirnya mereka ga kebagian ruang akses kerjaannya itu," tandasnya.
Lebih lanjut Trubus melihat, sebenarnya banyak usia muda ini yang memenuhi syarat dalam melamar pekerjaan. Namun mereka kerap terkendala usia.
"Jadi mereka memenuhi syarat aturan permintaan pekerjaannya. Tetapi kemudian terganjal pembatasan usia," katanya.
Terpisah, pengamat ketenagakerjaan, Hadi Subhan mengatakan pembatasan usia bagi pelamar kerja tidak melanggar hukum ketenagakerjaan. Karena, kata dia, hal ini bukan bagian dari diskriminasi.
"Itu tidak melanggar hukum ketenagakerjaan. Karena bukan bagian dari diskriminasi. Diskriminasi itu pembedaan terhadap jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik," katanya kepada Kabar Bursa, Senin 13 Mei 2024.
Hadi menyebut pembatasan usia ini merupakan kebijakan dan bagian dari kebutuhan khusus perusahaan yang bersangkutan.
"Sehingga pembatasan calon pekerja tsb, merupakan bagian kebutuhan khusus perusahaan yang bersangkutan," tambahnya.
Aturan pembatasan bagi pelamar kerja menjadi perbincangan publik belakangan ini. Banyak yang mengeluh dengan adanya aturan ini dikarenakan menambah sulitnya mencari pekerjaan.
Masyarakat pun banyak yang berharap, aturan batas usia bagi pelamar kerja ini bisa diatur oleh pemerintah. Karena selain memberi peluang mencari pekerjaan, juga berguna untuk menekan angka pengangguran di Indonesia.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran di Indonesia per Februari 2024 mencapai 7,2 juta orang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan angka pengangguran tersebut mengalami penurunan sebesar 9,89 persen jika dibandingkan dengan Februari 2023.
Penduduk Usia Kerja
Dia mengungkapkan, per Februari 2024 terdapat 214 juta penduduk usia kerja. Jumlah ini meningkat sebanyak 2,41 juta orang jika dibandingkan dengan Februari 2023.
Lanjut dia, perkembangan penduduk usia kerja dibandingkan Februari tahun lalu adalah angkatan kerja mencapai 149,38 juta orang atau bertambah 2,76 juta orang atau tumbuh sebesar 1,88 persen.
“Bukan angkatan kerja mencapai 64,62 juta orang atau lebih rendah sekitar 0,35 juta orang yang kira-kira turun sebesar 0,54 persen,” terangnya.
Dengan demikian, Amalia merinci jumlah penduduk yang bekerja saat ini mencapai 142,18 juta orang, bertambah sebanyak 3,55 juta orang atau naik sebesar 2,56 persen dibanding Februari 2023.
Adapun para pekerja tersebut dibagi menjadi dua. Pertama adalah pekerja penuh dengan total 93,27 juta orang, bertambah 1,11 juta orang, naik sebesar 1,20 persen.
Kemudian pekerja paruh waktu yakni sebanyak 36,80 juta orang, atau berkurang 0,08 juta orang, turun sebesar 0,22 persen.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kokoh telah berhasil menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT).
“Kualitas pertumbuhan telah meningkat secara signifikan, ditunjukkan dengan tingginya penciptaan lapangan kerja yang pada akhirnya berhasil menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di bawah level sebelum pandemi,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.
Pada bulan Februari 2024, jumlah orang yang bekerja mencapai 142,18 juta orang, mengalami peningkatan sebesar 3,55 juta orang dibandingkan dengan bulan Februari 2023 yang mencatat 138,63 juta orang.
Dampak Penurunan Pengangguran
Peningkatan ini juga berdampak pada penurunan yang signifikan dalam tingkat pengangguran.
Tingkat pengangguran terbuka pada bulan Februari 2024 berada pada level 4,82 persen, lebih rendah daripada bulan Februari 2023 yang mencapai 5,32 persen, serta lebih rendah dari periode sebelum pandemi COVID-19 yaitu bulan Februari 2019 sebesar 5,01 persen.
Sektor usaha yang mengalami peningkatan besar dalam penyerapan tenaga kerja selama periode Februari 2023-Februari 2024 adalah sektor akomodasi dan makanan, perdagangan, serta administrasi pemerintahan, masing-masing meningkat sebesar 0,96 juta orang, 0,85 juta orang, dan 0,76 juta orang.
Di sisi lain, proporsi pekerja informal mengalami penurunan dari 60,12 persen pada Februari 2023 menjadi 59,17 persen pada Februari 2024.
Sri Mulyani optimistis bahwa penurunan proporsi pekerja informal ini mengindikasikan peningkatan kualitas tenaga kerja secara nasional, karena lebih banyak orang yang mendapatkan akses ke pekerjaan formal atau memiliki stabilitas pekerjaan yang lebih baik.
“Ke depannya, APBN akan terus dioptimalkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendorong akselerasi pertumbuhan, dan menciptakan lapangan kerja,” tambahnya.