Logo
>

Pemerintah Raih Rp24,12 Triliun dari Pajak Tiga Sektor Ini

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemerintah Raih Rp24,12 Triliun dari Pajak Tiga Sektor Ini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - 

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital mencapai Rp24,12 triliun hingga April 2024.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa nilai tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto Rp690,84 miliar, dan pajak fintech lending Rp2,03 triliun.

    "Pajak juga dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,91 triliun," ujar Dwi melalui siaran persnya yang dikutip, Minggu, 19 Mei 2024.

    Dwi merinci bahwa pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk enam penunjukan baru, satu perubahan data, dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

    Enam perusahaan baru yang dimaksud adalah Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC.

    Pembetulan dilakukan terhadap Alexa Internet, sementara pencabutan terjadi pada Aleepic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch.

    Penerimaan PPN PMSE dari 2020 hingga 2024 adalah sebagai berikut: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp2,6 triliun pada 2024.

    Untuk pajak kripto, terkumpul Rp689,94 miliar hingga April 2024, dengan rincian Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp222,56 miliar pada 2024.

    Penerimaan ini terdiri dari Rp325,11 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp364,73 miliar PPN DN atas pembelian kripto.

    Pajak fintech (P2P lending) mencapai Rp2,02 triliun, dengan penerimaan sebesar Rp446,40 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp470,18 miliar pada 2024.

    Penerimaan pajak dari SIPP rinciannya adalah Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,1 triliun pada 2023, dan Rp388,84 miliar pada 2024, terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

    "Pemerintah terus mengeksplorasi potensi pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," pungkas Dwi.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi