KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi di sektor pertambangan timah ilegal kepada PT Timah Tbk (TINS). Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri timah nasional dan menegakkan supremasi hukum di sektor strategis tersebut.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di kawasan Smelter Tinindo Inter Nusa, Pangkalpinang, Senin 6 Oktober 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kunjungannya, Presiden meninjau sejumlah aset rampasan yang diserahkan, termasuk balok timah, pasir timah, enam unit smelter, serta fasilitas pengolahan mineral tanah jarang seperti monazite.
“Kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan swasta dalam kasus korupsi tambang timah tanpa izin. Kerugian negara mencapai Rp300 triliun dari perkara ini,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers, Selasa (7/10).
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas penyelundupan, penambangan ilegal, dan segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Pemerintah, tegasnya, tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan negara dan menghambat pembangunan industri nasional.
Proses penyerahan aset dimulai oleh Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, kemudian diteruskan kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani, sebelum akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.
Suahasil menjelaskan, aset tersebut akan dikelola oleh Danantara sebagai holding BUMN pertambangan, dan dioperasikan langsung oleh PT Timah (TINS). “Aset ini diharapkan dapat meningkatkan produksi, menciptakan lapangan kerja, dan menambah penerimaan negara. Semoga TINS dapat mengoptimalkannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Direktur Utama TINS, Restu Widiyantoro, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian teknis menyeluruh terhadap seluruh aset yang diterima. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesiapan operasional sebelum dimanfaatkan secara penuh. “Kami akan meninjau kondisi fasilitas dan menyiapkan strategi pemanfaatan agar dapat segera berkontribusi pada peningkatan produksi dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” jelasnya.
Restu menambahkan bahwa aset rampasan tersebut merupakan potensi strategis untuk memperkuat posisi TINS di industri pertimahan nasional. “Ini aset bernilai tinggi. Kami akan kelola dengan optimal agar memberikan nilai tambah maksimal bagi negara dan daerah,” katanya.
Kasus tambang timah ilegal yang melatarbelakangi penyitaan aset ini menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Pemerintah menilai, tindakan tegas seperti ini diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan di masa depan berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
Langkah ini juga menandai komitmen kuat pemerintah dalam pembenahan tata kelola sumber daya alam, memperkuat peran BUMN sebagai pelaksana utama kebijakan strategis nasional, sekaligus menegaskan bahwa era eksploitasi ilegal tanpa akuntabilitas telah berakhir.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.