KABARBURSA.COM - Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) mengeluhkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Apkabel menyebut bahwa aturan baru ini memudahkan impor berbagai produk, yang dapat mengancam daya saing industri nasional.
Menurut Ketua Umum Apkabel, Noval Jamalullail, Permendag baru ini bisa membanjiri Indonesia dengan produk asing, terutama karena penghapusan syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor untuk komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.
"Sebelumnya, di dalam Permendag No 36/2023 ada pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk produk elektronika dan kabel serat optik," kata Noval dalam siaran persnya, Senin, 27 Mei 2024.
Permendag No 8/2024 menghapus pertek dan lartas kabel serat optik, yang menurut Noval sangat mengecewakan industri kabel serat optik dalam negeri karena membuka pintu lebar bagi impor produk tersebut.
Ia menekankan bahwa pertek dari Kementerian Perindustrian sebenarnya adalah solusi terbaik dan berimbang bagi barang-barang impor yang dibutuhkan dan masuk dalam kategori pengecualian.
"Pertek ini menjadi solusi terbaik bagi industri dalam negeri, memungkinkan industri tetap hidup dan beroperasi dengan memperhatikan kapasitas kemampuan lokal," tuturnya.
Noval menambahkan, bahwa Permendag No 8/2024 akan mempermudah masuknya kabel impor dan produk jadi lainnya ke pasar domestik.
Sebaliknya, yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri adalah kemudahan impor bahan baku yang tidak tersedia atau belum bisa dipenuhi dari dalam negeri.
"Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronika lainnya, akan sangat terganggu dan melemah dengan kondisi bebas impor tersebut," ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan efek buruk dari implementasi Permendag No 8/2024 yang dapat menyebabkan kebangkrutan dan penutupan industri kabel serat optik dalam negeri.
"Dampak kebijakan bebas impor kabel serat optik ini bisa mengakibatkan deindustrialisasi," tegas Noval.
Sebelumnya, Apkabel menyambut baik Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Selain itu, terbitnya SNI Kabel Serat Optik juga dinilai memperkuat harapan bagi industri kabel dalam negeri.
Namun, dengan terbitnya Permendag No 8/2024, Apkabel merasa sangat kecewa. "Sektor industri kabel serat optik sangat kecewa dan bersedih dengan terbitnya Permendag No 8/2024 yang membebaskan impor produk kabel serat optik," ucap Noval.
Kementerian Perdagangan sebelumnya merilis perubahan ketentuan larangan terbatas (lartas) untuk 11 komoditas dalam Permendag No 36/2023 Jo. Permendag No 3/2024 Jo. Permendag No 7/2024. Komoditas tersebut meliputi barang elektronik, obat tradisional, kosmetik, perbekalan rumah tangga, dan alas kaki, yang kini tidak lagi memerlukan pertek sebagai izin impor.
Permendag 8/2024 Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
Ekonom dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan ada potensi risiko bagi keberlangsungan industri nasional dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.
“Ini mungkin short term, short term akan mempercepat atau mengatasi solusi penumpukan kontainer, tetapi jangka menengah atau panjang ada risiko terhadap industri dalam negeri,” ujar Head of research group for Knolwedge-Based Economy (Digital Economist/ Ekonom Digital) Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN Bahtiar Rifai.
Ia menjelaskan industri yang berpotensi terdampak oleh regulasi ini antara lain sektor alas kaki, tekstil, garmen, furnitur, dan pakaian jadi karena produsen sektor itu didominasi oleh pelaku industri kecil menengah (IKM).
Karena itu dikhawatirkan produk industri dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang impor yang diproduksi oleh industri skala besar.
“Konsumen itu hanya melihat pada harga, terutama pada kelas ekonomi yang secara daya beli terbatas. Ini yang kemudian pada saat industri nasional dengan skala ekonomi tertentu terutama industri mikro kecil tak mampu bersaing dengan misalnya industri skala besar,” katanya.
Ia memberi solusi agar lembaga terkait duduk bersama untuk memecahkan permasalahan ini. Hal-hal yang bisa dilakukan antara lain dengan membuat kajian cepat terkait hambatan yang terjadi di lapangan.
Selanjutnya dengan memberikan relaksasi untuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan perantara yang dibutuhkan oleh industri nasional.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.