Logo
>

Perbandingan Tax Ratio Era Jokowi, SBY dan Megawati

Ditulis oleh KabarBursa.com
Perbandingan Tax Ratio Era Jokowi, SBY dan Megawati

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Kinerja rasio perpajakan, atau tax ratio, Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati.

    Tax ratio Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) saat pemerintahan Megawati (2000-2004) mencapai rata-rata 10,4 persen. Mengutip Laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Minggu 11 Februari 2024.

    Kemudian, pada masa pemerintahan pertama SBY (2004-2009), tax ratio mencapai rata-rata 11,56 persen, menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan pemerintahan Megawati dan Jokowi.

    Namun, pada masa pemerintahan kedua SBY (2009-2014), tax ratio Indonesia mengalami penurunan menjadi rata-rata 11,04 persen.

    Trend penurunan ini berlanjut pada masa pemerintahan Jokowi, di mana pada periode pertama (2014-2019), tax ratio Indonesia mencatat 10,2 persen. Namun, pada periode kedua, tax ratio Indonesia mengalami sedikit kenaikan menjadi 10,3 persen.

    Pada tahun 2023, tax ratio Indonesia mencatat 10,21 persen, lebih rendah dari capaian tahun 2022 sebesar 10,39 persen.

    LPEM FEB UI menjelaskan bahwa Jokowi mulai memerintah pada tahun 2014 setelah berakhirnya periode kejayaan komoditas. Kemudian, perekonomian Indonesia terpukul parah oleh pandemi Covid-19 setelah Jokowi memenangkan pemilihan presiden tahun 2019.

    Meskipun pendapatan pajak Indonesia mengalami stagnasi pada periode pertama pemerintahan Jokowi, namun secara bertahap mulai meningkat pada periode kedua.

    LPEM FEB UI menilai bahwa berbagai upaya reformasi fiskal dan peningkatan kapasitas fiskal telah dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi, terutama selama pandemi Covid-19, seperti reformasi subsidi bahan bakar minyak (BBM), pengesahan undang-undang reformasi perpajakan, dan omnibus law tentang penciptaan lapangan kerja dan sektor keuangan.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi