KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 5/2024 yang menetapkan kewajiban bagi bank untuk memiliki rencana pemulihan atau recovery plan.
Rencana pemulihan adalah strategi untuk mengatasi kemungkinan masalah keuangan di bank. Sebelumnya, hanya bank sistemik yang diwajibkan menyusun rencana semacam itu.
Dalam rencana pemulihan, bank harus menyertakan opsi pemulihan dan mengungkapkan detailnya. Evaluasi dan pengujian secara berkala juga menjadi bagian penting dari persyaratan ini.
POJK ini juga meminta bank untuk mengubah beberapa kewajiban ke dalam bentuk modal bank. Hal ini berlaku untuk bank dan Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN). Instrumen yang diubah bisa berupa simpanan atau instrumen utang yang memiliki karakteristik modal.
Terkait batas waktu, bank kategori 3 harus menyelesaikan rencana pemulihan paling lambat tanggal 31 Desember 2025; bank kategori 2 hingga 31 Desember 2026; dan bank kategori 1 hingga 31 Desember 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap POJK ini akan membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah bank dengan lebih cepat, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global. "POJK baru ini diharapkan dapat mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan membangun kepercayaan masyarakat," jelasnya Selasa 23 April 2024.
Terkait POJK baru ini, Direktur Bisnis Bank Banten, Rodi Judo, menyatakan bahwa mereka sedang mempelajari aturan tersebut. Laporan rencana pemulihan akan membantu bank menyelesaikan masalah, dan kerjasama dengan OJK terus intensif.
Wakil Direktur Utama OK Bank, Hendra Lie, menyatakan bahwa aturan baru sedang dipelajari oleh tim internal, dan setiap perubahan akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Moch Amin Nurdin, menyambut baik aturan tersebut, meskipun menyadari bahwa ini akan menantang bagi bank yang bukan dalam kategori sistemik.
"Persyaratan ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan, meskipun memberikan tantangan khusus bagi bank bermodal menengah kecil atau kecil," cetusnya.