KABARBURSA.COM - Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan kekecewaannya terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan ini dinilai merugikan karena menghilangkan keharusan bagi importir untuk memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
“Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, dalam keterangannya pada Senin, 27 Mei 2024.
Daniel menilai bahwa pengendalian impor adalah praktik yang umum dan banyak negara menerapkannya dengan cerdik. Namun, dengan dihilangkannya pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting dalam pengendalian impor.
Melalui Permendag 8/2024, perizinan impor dapat dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
“Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi memasukkan produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutama China,” ungkap Daniel.
Ia juga meyakini bahwa penerbitan Permendag 8 Tahun 2024 akan berdampak buruk pada industri dalam negeri, termasuk sektor elektronika.
“Sudah pasti akan banjir produk impor. Apalagi, saat ini hampir semua proyek rencana investasi dalam bentuk pengalihan assembly ke Indonesia dihentikan karena adanya aturan tersebut,” kata Daniel.
Jika investasi sektor industri terhambat, dampak deindustrialisasi bisa terjadi. Padahal selama ini sektor manufaktur sedang ekspansif dan kembali bangkit untuk tumbuh.
“Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan,” imbuhnya.
Gabel sangat mendukung terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, adanya pertek diharapkan Kemenperin dapat memberikan peluang peningkatan daya saing industri dalam negeri dari serbuan produk hilir impor, bukan untuk mencegat bahan baku bagi industri manufaktur dalam negeri.
Berisiko bagi Industri Nasional
Diberitakan sebelumnya, ekonom dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan ada potensi risiko bagi keberlangsungan industri nasional dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.
“Ini mungkin short term, short term akan mempercepat atau mengatasi solusi penumpukan kontainer, tetapi jangka menengah atau panjang ada risiko terhadap industri dalam negeri,” ujar Head of research group for Knolwedge-Based Economy (Digital Economist/ Ekonom Digital) Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN Bahtiar Rifai.
Ia menjelaskan industri yang berpotensi terdampak oleh regulasi ini antara lain sektor alas kaki, tekstil, garmen, furnitur, dan pakaian jadi karena produsen sektor itu didominasi oleh pelaku industri kecil menengah (IKM).
Karena itu dikhawatirkan produk industri dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang impor yang diproduksi oleh industri skala besar.
“Konsumen itu hanya melihat pada harga, terutama pada kelas ekonomi yang secara daya beli terbatas. Ini yang kemudian pada saat industri nasional dengan skala ekonomi tertentu terutama industri mikro kecil tak mampu bersaing dengan misalnya industri skala besar,” katanya.
Ia memberi solusi agar lembaga terkait duduk bersama untuk memecahkan permasalahan ini. Hal-hal yang bisa dilakukan antara lain dengan membuat kajian cepat terkait hambatan yang terjadi di lapangan.
Selanjutnya dengan memberikan relaksasi untuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan perantara yang dibutuhkan oleh industri nasional.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.