KABARBURSA.COM – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong inovasi kredit scoring agar UMKM bisa lebih mudah mengakses pembiayaan. Menkop UKM, Teten Masduki, mengusulkan agar Kementerian Koordinator bidang Perekonomian segera mengeluarkan kebijakan terkait hal ini.
“Jika bank masih menggunakan histori kredit, UMKM sulit mendapatkan akses pembiayaan karena tidak punya aset, agunan, atau histori kredit di bank,” jelas Teten di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 13 September 2024.
Teten menjelaskan perlunya kebijakan yang mendorong perbankan untuk menerapkan kredit scoring. Menurutnya, model kredit lama membuat UMKM tetap sulit mengakses pendanaan.
“Kami meminta Menko Ekonomi segera membuat kebijakan agar bank penyalur KUR menggunakan innovative credit scoring, karena program ini berasal dari pemerintah,” katanya.
Teten menambahkan bahwa penerapan credit scoring menunjukkan perkembangan signifikan. Menteri Keuangan mendukung usulan ini dan berjanji membawanya ke rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dengan dukungan dari OJK yang sudah menyiapkan infrastrukturnya.
“Menteri Keuangan akan membawa ini ke rapat KSSK. OJK pun telah setuju dan menyiapkan infrastruktur pendukung,” ungkap Teten.
Dengan menggunakan data ini, credit scoring memberikan gambaran lebih lengkap tentang kinerja UMKM. Hal ini penting karena masih ada sekitar 30,76 juta UMKM yang belum terhubung ke perbankan akibat tidak memiliki histori kredit.
Teten juga menyebutkan bahwa 17 perusahaan telah mengajukan izin untuk beroperasi di sektor innovative credit scoring kepada OJK. OJK juga tengah memperbaiki data kredit dengan memasukkan data UMKM yang telah menggunakan layanan fintech, yang saat ini baru sekitar 4,8 persen.
“Credit scoring ini memungkinkan UMKM mendapatkan KUR tanpa agunan. Data tambahan seperti penggunaan listrik dan telepon juga akan dipertimbangkan,” lanjutnya.
Teten optimis bahwa dengan skema ini, semakin banyak UMKM yang bisa memperoleh pembiayaan. Kementeriannya terus mendorong penerapan credit scoring untuk memperluas akses KUR bagi UMKM, mengurangi persyaratan tradisional seperti agunan yang selama ini menjadi hambatan.
“Credit scoring ini tidak bisa diwajibkan oleh OJK kepada perbankan, namun kami fokus pada KUR karena ini program pemerintah, sehingga lebih banyak UMKM dapat terhubung dengan perbankan,” tutup Teten.
Pembiayaan Perbankan UMKM
Pemerintah saat ini tengah menyusun kebijakan baru untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM melalui skema kredit skoring. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menjelaskan bahwa kebijakan ini nantinya diperkenalkan dengan tujuan meningkatkan risiko pembiayaan perbankan kepada UMKM, yang diketahui saat ini masih rendah dalam hal penerimaan pembiayaan, yaitu baru di angka 19 persen dari target 30 persen pada 2024.
Kredit skoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang atau UMKM dalam membayar kewajiban pinjamannya, yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kredit. Melalui kredit skoring, data transaksi UMKM menjadi bahan pertimbangan penyaluran kredit lembaga pembiayaan ke nasabahnya.
“Saat ini, ada sekitar 30,76 juta UMKM yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan. Jika tidak ada perubahan, jumlah UMKM yang sulit mendapatkan kredit akan tetap tinggi,” kata Teten usai menghadiri rapat di gedung dewan, Rabu, 11 September 2024.
Teten melanjutkan, skema kredit skoring ini diutamakan untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang diharapkan dapat memperluas akses UMKM ke perbankan. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dab Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah menyetujui rencana tersebut. Saat ini tercatat sudah ada 17 perusahaan yang masuk ke dalam daftar untuk inovasi kredit skoring.
Di awal tahun, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Yulius, mengatakan bahwa pemerintah akan meguji coba penerapan skema kredit skoring untuk memudahkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan dari KUR tanpa Agunan. Uji coba sendiri akan dilakukan melalui lembaga penyalur seperti fintech, koperasi, dan multifinance.
“Saat ini, kami sedang mempersiapkan infrastrukturnya,” ujar Yulius, saat itu.
Dia melanjutkan, saat ini sedang dipersiapkan instrumen pendukung, seperti teknologi dan lainnya. Uji coba sendiri, menurut dia, dilakukan pada Juni atau Juli 2024 dengan plafon maksimal Rp500 juta.
Diharapkan proses uji coba dan penyusunan regulasi yang paralel, kebijakan penyaluran KUR dengan skema ini bisa segera diimplementasikan secara penuh, sesuai amanat presiden.
“Kami akan membuat semacam konsorsium yang melibatkan BI, OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk menyusun aturannya. Nanti kami juga akan menggunakan AI dan mesin pembelajaran,” ucapnya.(*)