KABARBURSA.COM - PT Petrosea Tbk (PTRO) resmi menandatangani kontrak jasa pertambangan yang mencakup pekerjaan jasa pengupasan dan pemindahan lapisan penutup dengan PT Barasentosa Lestari (BSL).
Kedua perusahaan memiliki kontrak kerja sama selama lima tahun dengan estimasi nilai kontrak sekitar Rp3,5 triliun. Dalam kolaborasi ini, Petrosea akan bertindak selaku kontraktor jasa pertambangan untuk BSL di tambang batubara yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Mining Director Petrosea, Iman Darus Hikhman mengatakan perolehan kontrak ini merupakan bagian dari implementasi strategi jangka panjang perusahaan.
"Untuk meningkatkan penciptaan nilai melalui ekspansi bisnis dan pengembangan usaha ke wilayah Sumatera Selatan," ujar dia dalam keterbukaan informasi, Selasa, 15 Juli 2025.
Petrosea sendiri menawarkan berbagai layanan untuk sektor pertambangan batubara dan mineral yang mencakup layanan pit-to-port, termasuk aktivitas open pit contract mining services, hingga civil & infrastructure construction.
Selain itu, perusahaan juga memiliki tawaran seperti layanan manajemen proyek pertambangan, technical & feasibility study consulting services, mine planning & optimization services, serta solusi Minerva Digital Platform yang memanfaatkan teknologi digital terkini untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Petrosea Bentuk Anak Usaha Baru, Bisnis Sektor EPC
Beberapa waktu lalu diberitakan, Petrosea mengumumkan pendirian anak perusahaan baru bernama PT Petrosea Engineering Procurement Construction (Petrosea EPC). Langkah ini merupakan bagian dari ekspansi strategis perseroan di sektor Engineering, Procurement, and Construction (EPC).
Berdasarkan keterbukaan informasi, pendirian Petrosea EPC dilakukan melalui kerja sama dengan PT Rekakarsa Karya Nusantara, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Petrosea. Pendirian perusahaan ini disahkan melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 09 yang ditandatangani pada 15 April 2025 di hadapan Notaris Ungke Mulawanti, SH, M.Kn., yang berlokasi di Jakarta Timur.
Selain itu, Surat Keputusan pengesahan pendirian perusahaan ini juga telah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0029476.AH.01.01.TAHUN 2025 pada tanggal yang sama.
Petrosea EPC akan beroperasi di dua bidang utama, yaitu dalam aktivitas keuangan dan asuransi, serta aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.
"Pendirian anak perusahaan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha PT Petrosea Tbk dengan memperkuat kapabilitas dan memperluas jaringan usaha di sektor EPC yang memiliki potensi pertumbuhan besar, khususnya di Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan Petrosea Anto Broto, Rabu, 16 April 2025.
Dalam hal struktur modal, Petrosea EPC memiliki modal dasar sebesar Rp20 triliun, dengan modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp5 triliun.
Dalam pembagian sahamnya, Petrosea memegang 99,90 persen saham perusahaan ini, sementara Rekakarsa Karya Nusantara, yang sepenuhnya dimiliki oleh Petrosea, memiliki sisa saham sebanyak 0,10 persen. Hal ini mencerminkan komitmen Petrosea dalam mengendalikan penuh perusahaan anak ini sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.
"Pendirian Petrosea EPC dipandang akan memberikan dampak yang positif terhadap kegiatan operasional Petrosea," jelas Anto.
Lebih lanjut, dengan berfokus pada sektor EPC, perusahaan baru ini diharapkan dapat memperluas kapasitas Petrosea dalam menyediakan layanan konstruksi, pengadaan, dan manajemen proyek, yang pada gilirannya akan memperkuat posisi perusahaan di pasar dan meningkatkan daya saingnya.
Secara finansial, kehadiran Petrosea EPC diproyeksikan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja perusahaan, mengingat sektor EPC di Indonesia terus berkembang dan semakin diminati seiring dengan kebutuhan infrastruktur yang terus meningkat.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.