KABARBURSA.COM - Aturan pembatasan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tercantum dalam Permendag No 36 Tahun 2023 mengundang polemik. Baru-baru ini, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengajukan permintaan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merevisi aturan tersebut, merujuk pada dugaan kerugian yang dialami sejumlah PMI.
Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag , menyatakan keheranannya terhadap protes yang dilayangkan oleh BP2MI terkait Permendag 36 Tahun 2023, terutama dalam konteks pembatasan barang PMI.
Menurut Arif, dalam proses penyusunan regulasi tersebut, BP2MI adalah salah satu pihak yang terlibat secara aktif dalam memberikan masukan dan menetapkan kelompok barang serta jumlah yang dapat diimpor oleh pekerja migran.
"Dalam setiap rapat teknis, selalu ada perwakilan BP2MI setingkat Direktur, dan pada saat itu mereka juga ikut menyepakati batasan jumlah dan kelompok barang yang kita buat bersama-sama," jelas Arif.
Arif juga memberikan tanggapannya terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh BP2MI, yang menghasilkan penemuan barang PMI yang ditahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur.
"Memang benar terdapat barang yang tertahan. Namun, barang yang tertahan adalah barang yang baru tiba, bukan barang yang telah lama tertahan. Selain itu, terdapat indikasi bahwa barang kiriman PMI tersebut bukan milik PMI asli dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," ungkap Arif.
Meski demikian, Arif menyatakan bahwa masalah ini akan ditindaklanjuti dan dibahas di tingkat menteri pada pekan depan, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memimpin langsung.
Namun, Kemendag belum dapat memastikan apakah Permendag No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan Pengaturan Impor akan direvisi.
Sebelumnya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dinilai merugikan pekerja migran. Ia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk merevisi Permendag tersebut.
Benny menekankan perlunya kejelasan dalam revisi aturan tersebut terkait pembatasan barang PMI.
Lebih lanjut, Benny meminta pemerintah untuk mengeluarkan barang kiriman PMI yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Semarang dan Surabaya. Dia menyarankan agar hal ini dapat dilakukan melalui harmonisasi di Kementerian/Lembaga, khususnya Bea dan Cukai, untuk menetapkan barang mana yang terkait dengan PMI dan mana yang tidak.