Logo
>

PPN 12 Persen Picu Inflasi, Angka Kemiskinan Bakal Melonjak

Ditulis oleh KabarBursa.com
PPN 12 Persen Picu Inflasi, Angka Kemiskinan Bakal Melonjak

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Angka kemiskinan diperediksi bakal melonjak jika pemerintah benar-benar menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Rencananya, tarif PPN akan naik pada 2025.

    Menurut Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, masyarakat kelas menengah bawah dianggap sebagai kelompok yang paling terdampak. "Kelas menengah atas sih enggak terpengaruh sama sekali," kata Josua dikutip Selasa 12 Maret 2024.

    Menurut Josua, kenaikan PPN akan berdampak pada lonjakan inflasi. Meskipun tidak signifikan, kenaikan harga akan menambah tekanan bagi kelas menengah dan bawah. "Kelas menengah ini tidak mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah seperti kelas bawah atau masyarakat miskin. Meski demikian, pendapatan mereka tidak mampu mengimbangi kenaikan harga bahan pokok," jelasnya.

    "Kelas menengah ini bukan penerima bansos," imbuhnya.

    Bansos, kata Josua hanya diberikan kepada rakyat miskin sementara yang menangah tidak masuk dalam daftara penerima bansos. "Mereka enggak dapat bansos tapi biaya hidup, dampak dari inflasi ngaruh ke mereka dan pendapatannya enggak naik banyak."n

    Namun, kata Josua, jika kenaikan PPN tidak diiringi dengan kenaikan harga bahan pokok dan listrik, tekanan terhadap masyarakat kelas menengah bawah mungkin tidak begitu besar.

    "Seandainya hanya kenaikan PPN dan nggak ada kenaikan lain seperti listrik tetap, LPG tetap, harga bahan pokok stabil, ya mungkin dampak ke konsumsi secara keseluruhan tidak se signifikan itu," tambahnya.

    Menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, kenaikan PPN tidak masalah selama dana yang dihasilkan digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan.

    "Jadi meskipun PPN naik, peluang untuk meningkatkan dan mengekspansi bisnis juga besar akibat peningkatan daya beli dan konsumsi," ujar Ronny.

    Namun, jika kenaikan PPN bertujuan untuk membiayai kebijakan yang tidak terkait dengan peningkatan daya beli dan kesejahteraan rakyat, maka kondisi ekonomi akan semakin sulit.

    "Pemerintah harus memastikan tujuan kenaikan tarif PPN," tegas Ronny. "Kenaikan PPN harus diperuntukan untuk kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki daya beli dan kesejahteraan masyarakat."

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan yang telah diatur sebelumnya. Hal ini akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang saat ini sedang berlangsung.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi