Logo
>

PPnBM Kendaraan Bebas Insentif, ini Kata Gaikindo

Ditulis oleh KabarBursa.com
PPnBM Kendaraan Bebas Insentif, ini Kata Gaikindo

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah membuka peluang untuk kembali memberikan insentif bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus pembelian kendaraan roda empat.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji pemberian insentif berupa PPnBM pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), setelah mendapat masukan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

    Para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi tersebut mengungkapkan bahwa PPnBM DTP sangat efektif untuk menjaga minat pasar dalam pembelian kendaraan roda empat.

    “Mereka [Gaikindo] menyampaikan kemarin bahwa evaluasi Semester 1 menunjukkan penurunan yang cukup signifikan untuk sektor otomotif dari sisi permintaan, karena PPnBM DTP sudah habis. Selain itu, sektor keuangan juga banyak membatasi urusan leasing,” ujar Susi di kantornya, Kamis 25 Juli 2024.

    Ia menjelaskan bahwa asosiasi tersebut telah mengajukan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk segera meninjau kembali pemberian PPnBM DTP dan mengatur regulasi pembiayaan kendaraan bermotor di sektor jasa keuangan.

    Menurut Susi, harapan Gaikindo adalah agar insentif tersebut segera direalisasikan, mengingat permintaan kendaraan roda empat pada semester 1-2024 mengalami penurunan yang signifikan dan diharapkan dapat kembali naik dengan fasilitas PPnBM DTP.

    “Mereka berharap pertumbuhan di semester 1 yang mengalami penurunan bisa diatasi dengan PPnBM DTP dan pengaturan leasing dari pihak OJK,” ungkap Susi.

    Namun, ia menegaskan bahwa pemberian insentif PPnBM DTP merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menekankan bahwa hal tersebut hanya merupakan masukan dari asosiasi dan pihaknya akan menampungnya sebagai bahan kajian.

    “Mereka [Asosiasi] menyampaikan bahwa produksi mereka luar biasa, tetapi utilisasinya tidak maksimal karena permintaan sedang turun. Masalah ini, mereka mengusulkan dua solusi,” pungkasnya.

    Penjualan mobil tercatat sebesar 72.936 unit pada Juni 2024, berdasarkan data dari PT Astra International Tbk (ASII). Rinciannya, penjualan mobil ASII sebesar 43.908 unit dan penjualan mobil non-ASII sebesar 29.028 unit pada Juni 2024.

    Penjualan mobil pada Juni meningkat tipis 2,29 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 71.306 unit. Namun, angka ini turun 11,76 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 82.656 unit.

    Pada Juni 2024, penjualan mobil Astra tercatat tumbuh positif, terefleksi dengan meningkatnya pangsa pasar mobil Astra menjadi 60 persen,” ujar Kepala Komunikasi Korporat Astra, Boy Kelana Soebroto, dalam siaran pers, Selasa 9 Juli 2024.

    Ketentuan Insentif Bebas PPnBM

    Insentif pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian kendaraan roda empat merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk merangsang pertumbuhan industri otomotif dan sekaligus memberikan stimulus bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini umumnya diterapkan dalam jangka waktu tertentu dan dengan persyaratan-persyaratan khusus.

    Tujuan Insentif PPnBM

    • Meningkatkan Penjualan Kendaraan: Dengan mengurangi beban pajak, diharapkan konsumen akan lebih tertarik untuk membeli kendaraan baru.
    • Merangsang Produksi: Peningkatan permintaan kendaraan akan mendorong produsen untuk meningkatkan produksi, sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi.
    • Mempercepat Pergantian Kendaraan: Insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk mengganti kendaraan lamanya dengan yang baru, yang umumnya lebih efisien dan ramah lingkungan.

    Syarat dan Ketentuan

    Syarat dan ketentuan insentif PPnBM dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini. Beberapa faktor yang umumnya menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif ini antara lain:

    • Jenis Kendaraan: Insentif biasanya diberikan untuk jenis kendaraan tertentu, misalnya kendaraan dengan tingkat komponen lokal yang tinggi atau kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.
    • Nilai Jual Kendaraan: Besaran insentif seringkali dikaitkan dengan nilai jual kendaraan.
    • Waktu Pelaksanaan: Insentif biasanya diberikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama beberapa bulan atau tahun.
    • Persyaratan Lainnya: Terdapat persyaratan tambahan yang mungkin berlaku, seperti kewajiban produsen untuk memenuhi target produksi tertentu atau melakukan investasi di dalam negeri.

    Dampak Penerapan Insentif PPnBM

    Penerapan insentif PPnBM dapat memberikan dampak positif maupun negatif.

    • Dampak Positif:

      • Meningkatnya penjualan kendaraan
      • Pertumbuhan industri otomotif
      • Penciptaan lapangan kerja
      • Peningkatan pendapatan negara dari sektor lain yang terkait dengan industri otomotif

    • Dampak Negatif:

      • Potensi penurunan penerimaan negara dari sektor pajak
      • Peningkatan kemacetan lalu lintas
      • Peningkatan emisi gas buang

    Jenis Kendaraan

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian barang-barang tertentu yang dianggap mewah, termasuk di dalamnya beberapa jenis kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk mengatur konsumsi barang mewah dan memperoleh pendapatan negara.

    Secara umum, jenis kendaraan yang dikenakan PPnBM meliputi:

    • Kendaraan penumpang: Mobil penumpang, SUV, van, dan jenis kendaraan lain yang digunakan untuk mengangkut orang.
    • Kendaraan komersial ringan: Kendaraan pikap, minibus, dan jenis kendaraan komersial ringan lainnya.
    • Motor besar: Motor dengan kapasitas mesin di atas batas tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan jenis kendaraan yang dikenakan PPnBM:

    • Kapasitas mesin: Kendaraan dengan kapasitas mesin besar cenderung dikenakan tarif PPnBM yang lebih tinggi.
    • Fitur dan kelengkapan: Kendaraan dengan fitur dan kelengkapan yang mewah juga akan dikenakan tarif PPnBM yang lebih tinggi.
    • Harga jual: Kendaraan dengan harga jual yang tinggi umumnya masuk dalam kategori barang mewah dan dikenakan PPnBM.

    Mengapa PPnBM Dikenakan pada Kendaraan Tertentu?

    • Mengatur konsumsi: PPnBM bertujuan untuk mengatur konsumsi barang mewah, termasuk kendaraan bermotor. Dengan adanya PPnBM, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan.
    • Mendapatkan pendapatan negara: PPnBM merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup signifikan.
    • Mendorong produksi kendaraan dalam negeri: Dengan memberikan insentif PPnBM untuk kendaraan dengan tingkat komponen lokal yang tinggi, pemerintah mendorong industri otomotif dalam negeri untuk berkembang. (*)

     

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi