Logo
>

RAPBN 2025 Tak Muat Kenaikan Cukai Rokok Bakal Naik

Ditulis oleh KabarBursa.com
RAPBN 2025 Tak Muat Kenaikan Cukai Rokok Bakal Naik

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah tidak mencantumkan rencana penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Sebelumnya, Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sempat membahas potensi peningkatan penerimaan negara melalui penyesuaian tarif CHT.

    Menurut Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, kebijakan kepabeanan dan cukai tahun 2025 terbagi menjadi tiga bagian: kebijakan teknis, kebijakan mendukung pengawasan, dan kebijakan untuk mendukung penerimaan. Namun, dalam ketiga arah kebijakan tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan rencana kenaikan tarif CHT.

    “Berdasarkan proyeksi ekonomi nasional yang menunjukkan perbaikan, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta tantangan dan potensi yang ada, target penerimaan perpajakan untuk RAPBN 2025 diperkirakan mencapai Rp244,2 triliun,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut.

    Kementerian Keuangan hanya mengonfirmasi kebijakan ekstensifikasi cukai terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dengan tujuan menjaga kesehatan masyarakat.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada Rabu, 28 Agustus 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa cukai rokok dan cukai MBDK akan tetap diberlakukan. Namun, ia tidak menjelaskan apakah akan ada penyesuaian tarif cukai rokok atau hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada.

    “Kami akan terus menerapkan cukai rokok dan cukai MBDK sesuai dengan tujuan Kemenkes untuk mengurangi prevalensi diabetes, terutama di kalangan anak-anak,” kata Sri Mulyani.

    Sebagai catatan, Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebelumnya mengungkapkan adanya potensi kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025. Ia mengonfirmasi bahwa persetujuan untuk penyesuaian tarif cukai rokok telah diterima, dan intensifikasi CHT untuk tahun depan akan terus dilakukan.

    “Nantinya, kami akan menyesuaikan tarif cukai pada 2025 setelah mendapatkan persetujuan. Besaran penyesuaian tarif akan dibahas dan dimasukkan dalam RAPBN 2025 pada bulan Agustus mendatang,” jelas Askolani.

    Perlu diketahui, cukai rokok telah mengalami kenaikan pada tahun 2023 dan 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 191/PMK.010/2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    Dalam peraturan tersebut, hanya Tembakau Iris, rokok daun atau Klobot, serta Cerutu yang tidak mengalami kenaikan cukai, sementara produk tembakau lainnya mengalami penyesuaian tarif.

    Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa penjualan rokok terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Demikian pula, angka konsumsi rokok, jumlah perokok anak, dan angka kematian akibat rokok juga mengalami kenaikan.

    Pada tahun 2021, penjualan rokok meningkat sebesar 7,2 persen dibandingkan tahun 2020, melonjak dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang. Saat ini, terdapat sekitar 70,2 juta orang dewasa yang tercatat sebagai perokok aktif.

    Penggunaan rokok elektrik juga mengalami lonjakan yang mencolok, meningkat sepuluh kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3 persen pada tahun 2021.

    Kematian terkait 33 penyakit yang berhubungan dengan merokok mencapai angka mengkhawatirkan, yaitu 230.862 kasus pada tahun 2015, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp596,61 triliun.

    Tembakau diklaim bertanggung jawab atas kematian sekitar 290.000 orang setiap tahun di Indonesia, menjadikannya sebagai penyebab utama kematian akibat penyakit tidak menular.

    Anggaran Kesehatan dan Tarif CHT

    Dalam konteks alokasi anggaran kesehatan, penanganan dampak merokok memerlukan biaya yang signifikan, berkisar antara Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun setiap tahun.

    Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun dihabiskan untuk biaya perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang setara dengan 20 persen hingga 30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN sebesar Rp48,8 triliun per tahun.

    Penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) diperkirakan akan memengaruhi beberapa aspek, termasuk penurunan prevalensi merokok di kalangan anak-anak, yang diharapkan turun menjadi 8,92 persen pada tahun 2023 dan 8,79 persen pada tahun 2024.

    Selain itu, indeks kemahalan rokok diproyeksikan naik menjadi 12,46 persen pada tahun 2023 dan 12,35 persen pada tahun 2024.

    Penurunan prevalensi merokok anak ini diharapkan membawa dampak positif tidak hanya dari segi anggaran kesehatan, tetapi juga dalam meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, yang merupakan kunci untuk memperkuat produktivitas nasional dan mencapai visi Indonesia Maju 2045.

    Penyesuaian tarif CHT juga mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tembakau, pekerja, industri hasil tembakau, penerimaan negara, serta pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

    Kebijakan ini akan diterapkan untuk tahun 2023 dan 2024, bertujuan menyederhanakan proses perumusan tarif CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan.

    Penerimaan negara dari penyesuaian tarif ini akan dialokasikan kembali untuk masyarakat terdampak melalui Dana Bagi Hasil Cukai (DBH CHT). Alokasi DBH CHT ini akan meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen, yang akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pengembangan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemberantasan BKC ilegal. (*)

     

     

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi