KABARBURSA.COM - Reksa dana telah menjadi salah satu instrumen investasi yang populer, terutama bagi investor pemula yang ingin memasuki pasar modal tanpa perlu mengelola investasi mereka secara langsung.
Namun, terdapat beberapa mitos dan kesalahpahaman yang sering muncul seputar reksa dana.
Muhammad Arie Fadhlillah, Fund Growth Specialist dari PT Indo Premier Sekuritas, menjelaskan pentingnya pemahaman yang benar tentang reksa dana.
“Pengetahuan yang tepat juga meningkatkan kepercayaan diri, terutama bagi investor pemula, dalam membuat keputusan investasi,” jelasnya.
Mengetahui tentang mitos dan fakta seputar reksa dana memberikan banyak manfaat bagi para investor. Dengan pemahaman yang benar, mereka dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat, mengelola ekspektasi secara realistis, dan menghindari kerugian yang tidak perlu.
“Investor dapat memilih reksa dana yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko mereka, serta menghindari biaya yang tidak perlu,” ujarnya.
Berikut adalah lima mitos dan fakta seputar reksa dana yang perlu diketahui investor:
1. Hanya untuk Orang Kaya
Mitos: Reksa dana hanya untuk orang-orang berduit alias kaya raya.
Fakta: Reksa dana tersedia untuk berbagai jenis investor dan terjangkau untuk semua orang. Melalui IPOT Fund milik Indo Premier Sekuritas, seseorang dapat mulai berinvestasi dalam reksa dana dengan modal terendah Rp100.000 saja. Ini membuktikan bahwa investasi reksa dana tidak eksklusif bagi kalangan kaya, tetapi bisa diakses oleh masyarakat luas dengan modal minim.
2. Tidak Aman
Mitos: Reksa dana tidak aman.
Fakta: Meskipun sering kali dianggap tidak aman, reksa dana sebenarnya adalah produk investasi yang diatur dan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka dikelola oleh manajer investasi yang profesional dengan pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola portofolio investasi. Regulasi yang ketat dan pengelolaan profesional ini memberikan perlindungan bagi investor dan memastikan bahwa reksa dana adalah instrumen investasi yang relatif aman.
3. Tidak Cocok untuk Pemula
Mitos: Reksa dana tidak cocok untuk pemula.
Fakta: Reksa dana sering direkomendasikan untuk investor pemula karena menawarkan diversifikasi dan dikelola oleh para profesional. Ada banyak informasi dan panduan yang tersedia untuk membantu pemula memahami reksa dana. Diversifikasi yang ditawarkan reksa dana mengurangi risiko investasi, menjadikannya pilihan yang baik bagi mereka yang baru memulai perjalanan investasi mereka.
4. Tidak Bisa Ditarik Kapan Saja
Mitos: Reksa dana tidak bisa ditarik kapan saja.
Fakta: Sebagian besar reksa dana bersifat likuid, yang berarti investor dapat menjual kembali unit mereka kapan saja. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan seperti biaya penjualan kembali atau periode penguncian untuk jenis reksa dana tertentu. Likuiditas ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk mengakses dana mereka sesuai kebutuhan, meskipun perlu memahami aturan yang berlaku.
5. Belinya Susah dan Berbiaya Sangat Tinggi
Mitos: Memperoleh reksa dana susah dan berbiaya sangat tinggi.
Fakta: Memperoleh reksa dana sebenarnya mudah dan terjangkau. Melalui IPOT Fund, prosesnya sudah serba online, terjangkau, dan bebas biaya redemption dan subscription. Platform digital ini mempermudah proses investasi, menjadikannya lebih efisien dan hemat biaya bagi investor.
Dengan pemahaman yang benar tentang mitos dan fakta seputar reksa dana, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik dan bijaksana. Kesalahpahaman umum dapat dihindari, dan investor dapat memanfaatkan potensi reksa dana untuk mencapai tujuan keuangan mereka dengan lebih efektif.
Belajar dari Kasus Paytren
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang didirikan oleh Yusuf Mansur sebagai manajer investasi syariah. PAM terbukti tidak memiliki kantor yang dapat ditemukan serta kekurangan pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi.
Selain itu, perusahaan gagal memenuhi perintah tindakan tertentu dari OJK, menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan.
Selain tidak memenuhi komposisi minimum direksi, dewan komisaris, dan persyaratan fungsi operasional lainnya, PAM juga tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
MKBD merupakan indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan dan kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan operasional.
PAM pernah memiliki tiga produk reksa dana yang ditawarkan ke masyarakat umum, yaitu Reksadana Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH), Reksadana Syariah Likuid Dana Safa (RDS SAFA), dan Reksadana Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU).
Dana kelolaan PAM sempat tumbuh dari Rp1,95 miliar pada Februari 2018 menjadi hampir Rp34 miliar pada Oktober 2019, namun pada akhir 2019 nilai tersebut menurun hingga pada Februari 2020 reksa dana PAM resmi dilikuidasi.
Investasi reksa dana terkenal dengan kepraktisannya, karena bisa dimulai dengan modal kecil dan dilakukan secara online.
Selain itu, imbal hasil dari instrumen ini cukup menarik dan bahkan bisa mengalahkan bunga deposito atau surat berharga negara. Namun, ketika reksa dana dibubarkan, investasi yang dilakukan bisa menjadi sia-sia, terutama jika investor sedang dalam keadaan rugi, yang dapat menyebabkan penyusutan aset atau kekayaan bersih.
Selain kredibilitas manajer investasi, ada hal lain yang perlu diperhatikan investor dalam berinvestasi pada produk reksa dana. Berikut adalah tiga ciri reksa dana yang sebaiknya dihindari:
1. Dana kelolaan terus menurun
Tidak perlu panik melihat nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang berfluktuasi, karena hal ini adalah efek naik turunnya nilai aset di portofolio reksa dana. Namun, besarnya dana kelolaan reksa dana yang ingin dibeli harus diperhatikan.
Data mengenai dana kelolaan biasanya dapat ditemukan di fund fact sheet (FFS) atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Menurut peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, batas minimal dana kelolaan sebuah reksadana adalah Rp10 miliar. Ketika dana kelolaan terus menurun drastis, maka perlu dicurigai.
2. Tidak ada fund fact sheet terkini
FFS adalah laporan produk reksa dana yang diterbitkan manajer investasi terkait kinerja produk reksa dana tersebut, diperbarui secara rutin dan mudah diakses oleh investor.
Ketika tidak tersedia FFS terkini, maka sulit mengetahui perkembangan kinerja reksa dana tersebut. Jika menemui hal seperti ini, sebaiknya langsung menghubungi manajer investasi terkait. FFS mungkin tidak tersedia karena reksa dana tersebut akan dibubarkan karena tidak memenuhi ketentuan.
3. Reksa dana dari manajer investasi nakal
Tidak sedikit manajer investasi reksa dana yang sering mendapat teguran dari OJK karena pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Sayangnya, tidak ada pemeringkatan manajer investasi berdasarkan kinerja, kepercayaan, dan lain sebagainya.
Jika mereka menawarkan produk investasi dengan imbal hasil fantastis, sebaiknya hindari dan pilihlah reksa dana yang diterbitkan oleh manajer investasi dengan reputasi baik. (ian/*)