KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri. Dia mentakan revisi tersebut berjalan tanpa ada hambatan. Baik dari bahan baku industri hingga PMI (Pekerja Migran Indonesia)
"Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan lainnya," kata Zulkifli di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Sebagai informasi permendag baru, Nomor 7 Tahun 2024, secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya terkait larangan dan pembatasan impor. Peraturan tersebut mulai berlaku hari ini setelah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan kemarin sore.
"Permendagnya jadi Nomor 7," terangnya.
Lanjutnya, di mengatakan, larangan impor sebelumnya mencakup berbagai kategori barang seperti pakaian jadi, telepon seluler, dan mainan, dengan batasan jumlah yang ketat per individu. Namun, dengan Permendag baru, konsumen kini memiliki kebebasan yang lebih besar untuk membeli barang impor tanpa batasan jumlah, hanya dengan membayar pajak yang berlaku.
"Jadi mau beli 5 mau beli 6 terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan 2 kalau lebih enggak boleh, nah itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," kata Zulkifli.
Meskipun ada kelonggaran dalam regulasi, komputer dan handphone tetap menjadi pengecualian karena alasan keamanan, terutama terkait nomor IMEI. "Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang banyak security dan lain-lain, enggak boleh banyak-banyak di pesawat," tambah dia.
Menurut Zulkifli, saat pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, semangat yang ingin disebar adalah untuk melindungi produk dalam negeri sehingga aturan pengetatan pembatasan barang dilakukan.
Dengan pembaharuan ini, barang-barang vital seperti tepung terigu tidak lagi harus melalui proses larangan impor, memberikan kepastian bagi industri dalam negeri dan pelaku usaha.
"Ada kemarin tepung terigu sampai dilartaskan, itu sekarang enggak ada, sudah tidak ada lagi, tidak ada, bahan baku pelumas lah, bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, itu tidak lagi harus lartas," imbuhnya.