KABARBURSA.COM - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin, 5 Februari 2024, Baleg DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri telah mencapai keputusan tingkat pertama. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa pengambilan keputusan tingkat pertama di Baleg sesuai dengan komitmen anggota parlemen kepada kepala desa. Hasil dari rapat Panja telah disetujui oleh 9 Fraksi dalam pembahasan tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.
"Komitmen kami pada masa sidang ini adalah untuk menyelesaikan setidaknya pada tahap Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai arahan dari Pimpinan," ujar Baidowi seperti yang dilaporkan oleh situs resmi DPR pada Rabu, 7 Februari.
Setelah mendapat persetujuan dan keputusan tingkat pertama di Baleg, revisi UU Desa seharusnya disahkan dalam rapat paripurna DPR. Namun, dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III yang berlangsung pada Selasa, 6 Februari, rancangan RUU Desa tidak diajukan untuk disahkan. Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan bahwa kesepakatan untuk tidak mengesahkan RUU Desa dalam rapat paripurna terakhir menjelang pemilu telah disepakati oleh perwakilan kepala desa. Dia menyatakan bahwa telah ada pertemuan dengan perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait revisi Undang-Undang Desa.
"DPR melalui Baleg bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan substansi yang akan dibahas kembali sesuai mekanisme yang ada, dan mereka telah memahami mekanisme tersebut untuk dapat dilakukan bersama-sama, serta menghormati," ujar Puan.
Puan berharap bahwa dengan saling menghormati proses perundang-undangan yang ada, pengesahan RUU Desa akan dilakukan dalam masa sidang berikutnya setelah pelaksanaan pemilu 2024.
Beberapa poin penting yang disetujui dalam revisi UU Desa oleh Baleg antara lain mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode jabatan untuk satu kepala desa. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti kesepakatan bersama terkait masa jabatan kepala desa. Dia juga menyatakan bahwa sebelumnya terdapat beberapa opsi masa jabatan kepala desa yang dibahas, antara lain sembilan tahun dengan dua periode atau enam tahun dengan tiga periode.
"Kami dari pemerintah terbuka terhadap opsi mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami melihat bahwa tidak banyak pengaruhnya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg DPR.
Panja RUU Desa di Baleg DPR juga menyepakati penambahan Pasal 5A mengenai pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi, serta perubahan pada Pasal 26 dan Pasal 50A. Selanjutnya, Pasal 62 ditambahkan dengan aturan mengenai pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Selain itu, panja juga menambahkan Pasal 34A mengenai syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, serta perubahan pada Pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 118 mengenai Ketentuan Peralihan dan Pasal 121A mengenai Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.