KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) setelah mencatat kenaikan harga yang di luar kebiasaan.
Dalam satu bulan terakhir saham GPSO naik 67,68 persen menjadi Rp550 per saham dan pada perdagangan terakhir tercatat bergerak di kisaran Rp560 pada Senin, 22 September 2025. Emiten sektor barang perindustrian ini juga tercatat sebagai efek syariah di Bursa Efek Indonesia.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menyampaikan pengumuman UMA merupakan pemberitahuan resmi kepada investor.
“Pengumuman UMA tidak otomatis berarti ada pelanggaran, tetapi penanda agar investor lebih waspada,” ujar Yulianto dikutip Senin, 22 September 2025.
BEI melalui pengumuman bernomor Peng-UMA-00330/BEI.WAS/09-2025 menyebut pengawasan ketat dilakukan sebagai bagian dari perlindungan investor. Emiten ini sebelumnya pernah beberapa kali dikenai status UMA dan penghentian sementara perdagangan pada 2024 dan Januari 2025.
Suspensi antara lain dilakukan pada 17 Desember 2024 di pasar reguler dan tunai, serta cooling down pada 4 November 2024. UMA juga pernah diumumkan pada 31 Oktober 2024 dan 23 Januari 2025.
Data perdagangan menunjukkan kenaikan harga GPSO selama satu pekan terakhir. Pada 15 September 2025 saham GPSO tercatat di sekitar Rp346 per saham. Pada 16 September 2025 naik ke Rp394 per saham. Pada 17 September 2025 berada di Rp390 per saham. Pada 18 September 2025 naik ke Rp486 per saham. Pada 19 September 2025 ditutup di kisaran Rp550 hingga Rp560 per saham.
Angka perdagangan hari terakhir menunjukkan pergerakan intraday mulai Rp252 hingga Rp560 per saham.
GPSO tercatat sebagai perusahaan di sektor barang perindustrian dengan status efek syariah dan berada di papan DBX.
Seluruh keterbukaan informasi mengenai GPSO terakhir tercatat pada 16 September 2025. Bursa Efek Indonesia menyampaikan agar investor memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi GPSO, mengkaji ulang rencana aksi korporasi jika belum mendapat persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Dengan penetapan status UMA pada September 2025 ini, saham GPSO kembali berada dalam pemantauan ketat otoritas bursa setelah sebelumnya beberapa kali mengalami penetapan serupa dan penghentian perdagangan.
Status UMA diumumkan agar investor mengetahui adanya aktivitas perdagangan yang tidak biasa dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari perusahaan tercatat.(*)