KABARBURSA.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam pengelolaan serta pengurangan susut dan sisa pangan di Indonesia.
"Bapanas mendorong terciptanya sinergi dan kolaborasi kuat di antara para pemangku kepentingan terkait pangan untuk mengurangi susut dan sisa pangan di Indonesia," kata Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.
Andriko menegaskan bahwa Bapanas siap bersinergi dalam mengelola food loss and waste (FLW), mengingat Indonesia berada di peringkat ketiga penghasil sampah makanan terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat dan Arab Saudi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah menghadiri pembukaan Green Economy Expo 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).
Menurutnya, upaya menurunkan FLW di Indonesia sangat mendesak karena tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan, tetapi juga pada lingkungan hidup dan ekonomi.
Andriko juga mengapresiasi peluncuran Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan oleh Bappenas. Dia berharap peta jalan tersebut menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan praktik terbaik untuk mengurangi sampah makanan dan meningkatkan efisiensi pangan.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indonesia menghasilkan antara 23 hingga 48 juta ton sampah makanan setiap tahun. Jumlah ini setara dengan kebutuhan pangan untuk 61 hingga 125 juta orang, atau 29 hingga 47 persen populasi Indonesia.
Andriko menyatakan bahwa masalah ini semakin mendapat perhatian serius dengan dimasukkannya pengelolaan sampah makanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam menangani masalah sampah pangan di Indonesia.
"Pengelolaan sampah makanan adalah langkah kritis dalam mencapai ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan meluncurkan peta jalan pengelolaan susut dan sisa pangan, kami berharap dapat memberikan panduan yang jelas bagi semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi secara aktif," ujar Suharso.
Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi untuk mengatasi kondisi faktual di mana sampah pangan menjadi salah satu tantangan di sektor pangan.
"Saat ini kami tengah menyusun naskah urgensi terkait upaya penyelamatan pangan dan regulasinya nanti dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Arief.
Regulasi tersebut telah melalui kajian yang melibatkan pakar, praktisi, lintas kementerian, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait, khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami terus berproses secara paralel untuk menyusun payung hukum pengaturan penyelamatan pangan berupa Undang-undang sesuai mandat DPR. Hal ini agar regulasi penyelamatan pangan bisa diturunkan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan di bawahnya yang lebih operasional," ungkap Arief.
Namun, Arief menyatakan bahwa pihaknya akan melakukannya secara bertahap dengan pengaturan awal berupa Perpres berdasarkan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham.
"Perpres ini nantinya memberikan peluang pengaturan yang lebih rinci untuk dioperasionalkan," kata Arief.
Sanksi Tegas
Badan Pangan Nasional (Bappanas) menyiapkan sanksi tegas kepada para penjual beras, baik di pasar ritel maupun tradisional, yang menjual lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Diketahui Bapanas kembali memperpanjang masa relaksasi HET untuk beras medium dan premium.
Dengan adanya perpanjangan masa relaksasi HET ini, HET beras premium yang sebelumnya Rp13.900 per kg kini menjadi Rp14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan. Sementara itu, HET beras medium yang sebelumnya Rp10.900 per kg naik menjadi Rp12.500 per kg.
Penyesuaian HET ini merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga beras di pasaran dan mengakomodasi fluktuasi harga yang terjadi akibat berbagai faktor, termasuk biaya produksi dan distribusi. Perpanjangan masa relaksasi ini memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan harga baru tanpa menimbulkan gejolak pasar yang signifikan.
Lantas, bagaimana jika masih ada yang menjual beras di atas HET? Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan sanksi meskipun ada beras yang dijual di atas HET di ritel modern maupun pasar tradisional. Namun, Bapanas akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar beras tersebut dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah itu mengutamakan asas pembinaan, tidak boleh mengutamakan asas penindakan. Jadi, begitu ada kesalahan, diingatkan dulu. Nah, relatif sangat mudah ketika kami mengingatkan teman-teman di ritel modern. Kami juga sudah komitmen dengan Aprindo, dan Aprindo menyatakan akan bersikap tegas,” kata Ketut.
Apabila setelah ditetapkannya perpanjangan masa relaksasi HET ini masih ada peritel yang menjual di atas HET, maka yang ditegur oleh Bapanas adalah Aprindo atau Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) yang menaungi perusahaan ritel tersebut.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.