Logo
>

Senior Investment Mirae: WSBP Tidak Terpengaruh Sanksi WSKT

Ditulis oleh Yunila Wati
Senior Investment Mirae: WSBP Tidak Terpengaruh Sanksi WSKT

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dalam konteks adanya sanksi yang diterapkan pada induk perusahaan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Senior Investment Information dari Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta, menegaskan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tidak mengalami dampak operasional dan bisnisnya. Ini merujuk pada kebijakan yang menyatakan bahwa sanksi yang diberlakukan pada perusahaan induk tidak berlaku bagi anak perusahaan.

    Nafan Aji Gusta menjelaskan bahwa meskipun WSKT berada dalam daftar hitam atau blacklist dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), WSBP tetap menjalankan kegiatan operasionalnya seperti biasa. Dia menegaskan bahwa WSBP tetap dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, termasuk menyelesaikan berbagai proyek yang sedang berjalan secara tepat waktu.

    Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP, menegaskan bahwa kegiatan operasional dan bisnis WSBP berjalan lancar dan tidak terpengaruh oleh sanksi yang menimpa WSKT. Hal ini didukung oleh peraturan yang menyatakan bahwa sanksi yang diterapkan pada perusahaan induk tidak berlaku bagi anak perusahaan.

    Lebih lanjut, Fandy menjelaskan bahwa WSBP beroperasi secara independen dari kegiatan yang dilakukan oleh WSKT dalam KSO Matra-Waskita. Semua proyek dan lini bisnis WSBP tetap berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan.

    Selain menjalankan operasionalnya, WSBP juga berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Perseroan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan bisnisnya, serta tetap aktif mengikuti tender di proyek-proyek infrastruktur BUMN dan pemerintah.

    Saat ini, WSBP sedang mengikuti sejumlah tender proyek infrastruktur di seluruh Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp1,5 triliun. Perseroan tetap optimis terhadap peluang-peluang bisnisnya dan berkomitmen untuk memberikan hasil terbaik kepada para pemangku kepentingan.

    Dengan demikian, WSBP berharap dapat memberikan kejelasan dan keyakinan kepada semua pihak bahwa perseroan tetap berkomitmen untuk menjalankan operasional dan bisnisnya dengan baik, serta tidak terdampak oleh sanksi yang diterapkan kepada WSKT. Hal ini menunjukkan kesiapan dan ketahanan perusahaan dalam menghadapi tantangan eksternal yang mungkin timbul dalam lingkungan bisnis.

    Blacklist PT Waskita Karya

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) baru-baru ini mendapat pukulan keras dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah dikenai sanksi daftar hitam atau blacklist. Sanksi ini diterapkan terkait kerja sama operasional (KSO) dengan PT Matra dalam pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah Indonesia.

    Pengenaan sanksi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa KSO Matra-Waskita menerima sanksi daftar hitam sebagai penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia untuk tahun anggaran 2023.

    SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa KSO Matra-Waskita dilarang mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa sejak tanggal penetapan sanksi, serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.

    Penetapan sanksi tersebut disebabkan oleh rendahnya tingkat realisasi pekerjaan dibandingkan dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Meskipun nilai kontraknya mencapai Rp83 miliar, realisasi pekerjaan hanya mencapai 64,60 persen atau 3.201 unit terpasang.

    Sanksi ini diberlakukan karena KSO Matra-Waskita gagal memperbaiki kinerja dan tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan. Setelah dilakukan penelitian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KSO Matra-Waskita dianggap tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan yang diberikan meskipun telah diberi kesempatan.

    Surat keputusan dari Kementerian ESDM menyatakan bahwa KSO Matra-Waskita telah memenuhi unsur untuk dikenai sanksi pencantuman hitam karena pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa.

    Sanksi daftar hitam ini berlaku selama satu tahun, memberikan dampak yang signifikan pada reputasi dan kemampuan WSKT dalam mengikuti proyek-proyek pengadaan barang atau jasa di masa mendatang. Meskipun demikian, perseroan berkomitmen untuk menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku terkait keputusan ini.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapannya mengenai situasi emiten pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang menghadapi ancaman delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyebab utama dari ancaman ini adalah suspensi saham WSKT selama lebih dari setahun karena gagal membayar bunga obligasi.

    Terdapat total 7,1 miliar saham publik yang tertahan di WSKT, yang setara dengan 24,64 persen dari total saham. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau proses restrukturisasi Waskita Karya.

    "Ini adalah situasi yang terus kami pantau secara intens terkait proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner.

    Beberapa proses restrukturisasi Waskita Karya telah disetujui oleh kreditur, seperti persetujuan Master Restructuring Agreement (MRA) atas 21 kredit perbankan dan persetujuan pemegang obligasi berkelanjutan 3 tahap II, 3 tahap III, dan 4 tahap I untuk perpanjangan jangka waktu jatuh tempo hingga 31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar lima persen per tahun.

    Namun, Inarno juga menyatakan bahwa masih ada beberapa proses restrukturisasi yang belum disetujui oleh kreditur, seperti obligasi berkelanjutan tiga tahap IV yang akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024. Untuk itu, manajemen WSKT berencana untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal tersebut.

    Lebih lanjut, Inarno meminta kepada emiten yang terancam delisting untuk melakukan pembelian kembali atau buyback seluruh saham publik yang beredar, sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan peraturan yang baru dirilis oleh BEI tentang Delisting dan Relisting.

    "Pelaksanaan pembelian kembali tersebut harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Sementara itu, tanggal efektif delisting akan ditentukan 6 bulan setelah keterbukaan informasi," tegas Inarno.

    Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu WSKT keluar dari ancaman delisting dan memulihkan kondisinya di pasar modal.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79