KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan larangan terhadap penjualan handphone Google Pixel di Indonesia. Larangan serupa lebih dulu diberlakukan terhadap seri iPhone 16.
Larangan ini disebabkan karena produk-produk tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi salah satu persyaratan penting untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa tanpa sertifikat TKDN, produk-produk tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
"Kami sampaikan bahwa selama produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang telah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Meskipun ada larangan, Febri menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat membeli Google Pixel melalui jalur tertentu, seperti barang bawaan penumpang dan pengiriman barang dari luar negeri, sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Namun, terdapat batasan, di mana setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit dalam setahun. Ia menyoroti bahwa mekanisme ini sering disalahgunakan untuk memperdagangkan produk secara ilegal di Indonesia.
Menurut data yang diterima oleh Kementerian Perindustrian, pada tahun 2024 hampir 22.000 unit Google Pixel masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan dan kiriman.
"Tentu kami akan memantau, dan jika ada yang memperjualbelikan, kami akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga atau penegak hukum untuk mengambil tindakan, karena itu adalah kegiatan ilegal," tegas Febri.
Ancaman Pencabutan IMEI
Kementerian Perindustrian tidak segan-segan mengambil langkah tegas jika menemukan perangkat yang dilarang diperjualbelikan.
Produk-produk tersebut dapat dianggap melanggar hukum, dan jika ditemukan di pasaran, kemungkinan besar nomor identitas alat komunikasi (IMEI) mereka akan dicabut.
"Jika IMEI dicabut, perangkat tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat untuk tidak membeli alat komunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan kiriman, meskipun sudah terdaftar di IMEI Bea Cukai," lanjutnya.
Febri menjelaskan bahwa ada tiga mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. Pertama, perhitungan TKDN berdasarkan persentase komponen lokal. Agar produk bisa dijual di Indonesia, minimal TKDN yang harus dipenuhi adalah 40 persen.
Kedua, terdapat mekanisme berbasis aplikasi digital yang akan digunakan untuk menghitung nilai TKDN. Dan, ketiga, adalah melalui inovasi, contohnya adalah komitmen Apple dalam membangun Apple Developer Academy di Jakarta dan rencana pembangunannya di Bali.
"Apple membuat Apple Academy di Jakarta, dan yang di Bali masih dalam proses realisasi. Melalui inovasi ini, jika mereka mendapatkan sertifikat TKDN, kami akan memberikan izin untuk impor," ucap Febri.
Beli iPhone di 'Pasar Gelap', IMEI akan Diblokir
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperingatkan masyarakat untuk menunda pembelian iPhone 16. Meski produk terbaru Apple ini telah beredar di pasaran global, iPhone 16 belum diizinkan untuk dijual secara resmi di Indonesia.
Jika tetap dibeli, perangkat tersebut terancam dinonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya, sehingga tidak dapat digunakan di jaringan telekomunikasi lokal.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan dari luar negeri atau dijual melalui platform online.
Menurut Febri, laporan dari masyarakat menunjukkan adanya penjualan iPhone 16 baik di marketplace maupun toko offline.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli iPhone 16, baik dari marketplace online maupun gerai fisik, karena belum memiliki izin resmi,” jelas Febri dalam keterangan pers, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kemenperin berencana untuk menindaklanjuti laporan terkait penjualan iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia. Selain tidak mendapat izin distribusi resmi, pembelian iPhone 16 melalui jalur yang belum sah ini berisiko merugikan konsumen, mengingat tidak ada jaminan garansi dari distributor resmi.
Febri menekankan bahwa konsumen tidak akan mendapatkan perlindungan jika perangkat tersebut mengalami kerusakan atau masalah teknis.
Kemenperin juga mempertimbangkan langkah tegas untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terdeteksi masuk sebagai barang bawaan namun dijual kembali di dalam negeri. Febri menjelaskan bahwa meskipun perangkat tersebut dibawa masuk secara legal oleh penumpang, penjualan di Indonesia tetap dianggap melanggar aturan karena izin yang diberikan hanya untuk penggunaan pribadi.
Febri menambahkan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya di Indonesia dan memberikan keadilan bagi semua investor di industri teknologi dalam negeri.
Selama tahun 2023 dan 2024, Apple tercatat telah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia. Dengan asumsi rata-rata harga jual Rp5 juta per unit, nilai penjualan tersebut diperkirakan mencapai Rp19 triliun per tahun. Promosi smartphone.
Namun, Febri menyoroti bahwa komitmen investasi Apple sebesar Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia belum sepenuhnya terealisasi.
Salah satu syarat distribusi resmi iPhone 16 di Indonesia adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) skema inovasi yang diwajibkan bagi produk elektronik. Hingga saat ini, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen tersebut, sehingga perangkat yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan secara resmi.
Berdasarkan data Kemenperin, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur penumpang antara Agustus hingga Oktober 2024 dan telah dikenai pajak.
Dengan ketatnya pengawasan ini, Kemenperin berharap Apple Indonesia segera menyelesaikan kewajiban investasinya agar iPhone 16 dapat didistribusikan secara resmi di pasar Indonesia dan memenuhi standar perlindungan konsumen yang berlaku. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.