KABARBURSA.COM - Besar di Malaysia: Hukuman Eks PM Malaysia DikurangiPada Jumat (2/2/2023), otoritas Malaysia resmi mengurangi hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, terkait skandal korupsi dan pencucian uang. Dalam pernyataan resmi, sekretariat dewan pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman Najib dipangkas menjadi enam tahun dari total awal 12 tahun penjara, dengan tanggal pembebasan pada Agustus 2028.
Tak hanya itu, denda yang semula mencapai 201 juta ringgit atau sekitar Rp 666 miliar, juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit (sekitar Rp 165 miliar). Meskipun dewan yang dipimpin oleh Raja Malaysia ini tidak memberikan alasan resmi atas pengurangan separuh hukuman Najib, keputusan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Najib sebelumnya divonis karena terlibat dalam skandal korupsi terkait dana negara 1MDB. Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh AS dan Malaysia, sekitar US$4,5 miliar diambil secara tidak sah, dan lebih dari US$1 miliar dialirkan ke rekening yang terhubung dengan eks PM tersebut.
Skandal
Pada bulan Agustus 2022, Najib mengajukan permohonan pengampunan pemerintah, setelah hukumannya diperberat oleh pengadilan tertinggi Malaysia. Ini menjadikannya sebagai mantan PM pertama dalam sejarah Malaysia yang harus mendekam di penjara.
Meskipun berusia 70 tahun, Najib terus bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim bahwa telah diperdaya oleh Jho Low, buronan pemodal, dan pejabat 1MDB lainnya mengenai asal-usul dana. Najib yakin bahwa dana tersebut adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi.
Saat ini, Najib masih menghadapi persidangan dalam beberapa kasus lain terkait korupsi di 1MDB. Dewan pengampunan menegaskan bahwa jika Najib gagal membayar denda yang ditetapkan, hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya akan ditambah satu tahun.