Logo
>

Subsidi Listrik 2025 Capai Rp88 T, ini Daftar Penerimanya

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Subsidi Listrik 2025 Capai Rp88 T, ini Daftar Penerimanya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya dalam menyediakan subsidi listrik yang berdampak nyata bagi masyarakat. ESDM mengungkapkan mereka memantau jumlah pelanggan yang menerima subsidi serta anggaran yang dialokasikan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.

    Data Subsidi Listrik Kementerian ESDM terbaru yang diterima KabarBursa, menunjukkan pada 2024, jumlah pelanggan subsidi listrik diperkirakan akan mencapai 42,08 juta. Angka ini diharapkan akan tetap bertahan pada 2025. Kategori pelanggan yang menerima subsidi mencakup berbagai sektor seperti rumah tangga, bisnis kecil, industri kecil, pemerintah, dan sosial. Subsidi listrik ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Sejak 2017, terjadi perubahan signifikan dalam kebijakan subsidi listrik. Jumlah pelanggan yang menerima subsidi untuk kategori R-1/450 VA terus meningkat sekitar 0,9 persen per tahun. Sementara itu, pelanggan R-1/900 VA mengalami lonjakan yang lebih tinggi dengan kenaikan rata-rata 7 persen per tahun. Peningkatan ini didorong oleh perluasan akses listrik dan mutasi pelanggan yang lebih tepat sasaran.

    Pada 2025, jumlah pelanggan yang menerima subsidi listrik untuk kategori R-1/450 VA diproyeksikan mencapai 24,94 juta pelanggan, meningkat dari 24,77 juta pada 2024. Di sisi lain, jumlah pelanggan R-1/900 VA juga diperkirakan meningkat menjadi 10,28 juta pada 2025, dari 9,71 juta pada 2024. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperluas akses listrik bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta rumah tangga yang tidak mampu.

    Besaran Subsidi dan Parameter Ekonomi

    Besaran subsidi listrik menunjukkan tren yang stabil dengan sedikit fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, subsidi listrik mencapai Rp 63,17 triliun, sedikit meningkat dari Rp 58,83 triliun pada tahun 2021. Pada tahun 2023, besaran subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp 69,85 triliun berdasarkan data yang belum diaudit.

    Pada 2024, besaran subsidi listrik diproyeksikan mencapai Rp 73,24 triliun, dengan volume penjualan subsidi mencapai 73,24 TWh. Pemerintah terus berupaya mengendalikan besaran subsidi listrik melalui berbagai kebijakan, termasuk pengaturan specific fuel consumption (SFC), susut jaringan, penerapan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), dan Domestic Market Obligation (DMO).

    Untuk 2025, kebutuhan subsidi listrik diperkirakan akan berada di kisaran Rp 83,02 hingga Rp 88,36 triliun. Kenaikan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah yang diperkirakan berada di kisaran Rp 15.300 hingga Rp 16.000 per USD, harga minyak dunia (ICP) sebesar 75-85 USD per barrel, dan inflasi sebesar 1,5-3,5 persen.

    Adapun alokasi subsidi listrik 2025 berdasarkan kategori pelanggan sebagai berikut:

    1. Sosial: Rp 12,16 – 13,08 triliun (14,65 persen – 14,80 persen dari total subsidi)
    2. R1/450 VA: Rp 38,18 – 40,16 triliun (45,46 persen – 45,99 persen dari total subsidi)
    3. RI/900 VA: Rp 15,75-16,68 triliun (18,88 persen-18,97 persen dari total subsidi)
    4. Bisnis Kecil: Rp 9,39 – 10,18 triliun (11,31 persen – 11,52 persen dari total subsidi)
    5. Industri Kecil: Rp 5,93 – 6,51 triliun (7,15 persen – 7,37 persen dari total subsidi)
    6. Pemerintah: Rp 0,36 – 0,39 triliun (0,44 persen – 0,45 persen dari total subsidi)
    7. Lainnya: Rp 1,24 – 1,34 triliun (1,49 persen – 1,52 persen dari total subsidi).

    Dalam upaya menjaga agar subsidi listrik tepat sasaran, pemerintah terus memperbaiki mekanisme dan sistem pengawasan. Subsidi listrik hanya diberikan kepada golongan yang berhak, yaitu rumah tangga miskin dan rentan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

    "Subsidi listrik diberikan kepada golongan yang berhak; Subsidi listrik untuk Rumah Tangga diberikan kepada Rumah Tangga miskin dan rentan; dan Mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," demikian kebijakan subsidi listrik untuk tahun 2025 yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

    Tantangan dan Prospek

    Meskipun terdapat tantangan dalam pengelolaan subsidi listrik, seperti kenaikan biaya bahan bakar dan pembelian tenaga listrik dari Independent Power Producers (IPP), pemerintah optimis dapat mengendalikan besaran subsidi dengan langkah-langkah strategis. Pengaturan konsumsi bahan bakar spesifik (SFC), pengendalian susut jaringan, dan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) merupakan beberapa langkah yang ditempuh untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran subsidi.

    "Besaran subsidi listrik tetap dikendalikan dengan penerapan subsidi tepat sasaran dan pengendalian BPP tenaga listrik melalui pengaturan specific fuel consumption (SFC), susut jaringan, penerapan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), dan Domestic Market Obligation (DMO)," demikian keterangan dari Kementerian ESDM.

    Dengan proyeksi dan kebijakan yang ada, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan subsidi listrik yang efisien dan tepat sasaran. Kebijakan yang diterapkan tidak hanya bertujuan untuk memastikan ketersediaan listrik bagi rumah tangga miskin dan rentan, tetapi juga untuk mendorong transisi energi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. (Rio/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).