Logo
>

Tahun Depan Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Diasuransikan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Tahun Depan Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Diasuransikan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi third party liability (TPL). Aturan ini diharapkan mulai berlaku pada Januari 2025.

    Di sisi lain, pemerintah juga mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sejalan dengan upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih luas. Pertanyaan yang muncul adalah apakah aturan ini juga akan berlaku untuk kendaraan listrik.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum membedakan asuransi untuk kendaraan listrik dan kendaraan non-listrik. Namun, mengingat dorongan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan listrik, OJK berencana untuk membedakan asuransi antara kedua jenis kendaraan tersebut.

    “Ekspektasi dari produsen dan masyarakat adalah, dengan semakin berkembangnya jumlah kendaraan listrik, maka fitur asuransi untuk kendaraan non-listrik dan listrik harus dibedakan,” kata Ogi, Rabu, 17 Juli 2024.

    Salah satu pertimbangan utama, lanjut Ogi, adalah komponen kendaraan listrik yang lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional. Misalnya, baterai kendaraan listrik yang cukup mahal dapat berkontribusi sebesar 30-40 persen dari total harga kendaraan. Ogi berharap regulasi terkait asuransi kendaraan listrik nantinya berbeda dan terpisah dari kendaraan konvensional.

    "Komponen baterainya cukup mahal, sekitar 30-40 persen. Jika terjadi kerusakan, bagaimana pertanggungannya? Untuk bodi kendaraan sekitar 60 persen. Harapannya, regulasi berbeda dari segi asuransi," jelasnya.

    Saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

    Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut, termasuk aturan terkait asuransi wajib bagi kendaraan bermotor.

    "Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib sesuai dengan UU, paling lambat dua tahun sejak UU PPSK diundangkan. Artinya, mulai Januari 2025 setiap kendaraan wajib memiliki TPL,” ujar Ogi.

    Menanggapi itu, pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai aturan baru mengenai asuransi kendaraan dapat memberikan perlindungan yang signifikan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan.

    Menurut Irvan, pemerintah telah menetapkan aturan serupa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, meskipun aturan tersebut belum pernah diterapkan sepenuhnya.

    "Sebenarnya kewajiban baik sepeda motor dan mobil diasuransikan sudah diatur di dalam UU Lalu Lintas yang belum pernah terlaksana namun diaktifkan lagi dengan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," ujarnya.

    Irvan menjelaskan bahwa aturan ini juga dapat membantu penetrasi perusahaan asuransi untuk berkembang dan menarik lebih banyak nasabah.

    Namun, diakuinya bahwa kebijakan tersebut bisa menambah beban finansial masyarakat, yang harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar premi asuransi kendaraan.

    "Untungnya penetrasi dan inklusi asuransi diharapkan meningkat. Keuntungan lain ada jaminan proteksi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ruginya tentu ada beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum," katanya, Rabu, 17 Juli 2024.

    Lebih lanjut, Irvan menyarankan agar pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan aturan turunan yang lebih rinci terkait standar premi asuransi dan prosedur klaim. Hal ini penting karena setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan premi dan klaim yang berbeda, sehingga perlindungan dan beban bagi nasabah bisa sangat bervariasi.

    "OJK perlu menetapkan POJK tentang asuransi wajib TPL. Tidak hanya soal premi tetapi prosedur klaim bila terjadi kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan sekaligus. Tentunya penyusunan aturan ini berkoordinasi dengan pihak asosiasi," jelasnya.

    Senada dikatakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Ia menilai bahwa aturan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pengendara, terutama dalam hal proteksi saat terjadi kecelakaan. Namun, Trubus menekankan bahwa manfaat asuransi ini hanya dirasakan saat terjadi kecelakaan, sedangkan masyarakat harus membayar premi secara rutin, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan.

    "Memang tujuannya baik, terkhusus saat terjadi kecelakaan.  Tapi kalau tidak, ya asuransi ini tidak terpakai," kata Trubus.

    Untuk itu, Trubus menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan wajib asuransi untuk semua kendaraan bermotor. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami keuntungan dan kerugian dari kebijakan ini.

    "Itu harus melalui proses edukasi dulu kepada masyarakat terkait untung ruginya, jadi masyarakat harus diberi benefit and cost-nya. Sebab selama ini banyak kasus yang melibatkan perusahaan asuransi, sehingga citra asuransi kurang baik di mata masyarakat," katanya.

    Trubus juga menekankan perlunya skema asuransi yang jelas dari OJK agar tidak merugikan masyarakat. Ia khawatir jika tidak ada skema yang jelas, kebijakan ini bisa dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

    "Kalau memang ini mau diwajibkan, saya melihat perlu ada skema yang jelas di mana nanti si pemilik kendaraan itu ketika klaim harus betul-betul cair. Jangan ini ujung-ujungnya sebenarnya pemerintah hanya ingin mengumpulkan uang dari masyarakat. Repotnya kan seperti itu. Ini kan kasusnya mirip-mirip Tapera nantinya," ucapnya.

    Dengan adanya usulan aturan yang lebih rinci dan sosialisasi yang efektif, diharapkan masyarakat dapat menerima kebijakan ini dengan baik, dan perusahaan asuransi dapat menjalankan perannya dengan lebih optimal, memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pemilik kendaraan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi