KABARBURSA.COM - Direktur Utama PT Fimperkasa Utama Tbk atau dalam kode saham FIMP, Mohamad Melky Thalib, mengatakan dalam waktu dekat perusahaannya tidak akan melakukan aksi korporasi yang signifikan.
"Dalam waktu dekat, kami tidak memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi. Saat ini, kami masih berfokus pada penguatan fundamental perusahaan serta strategi pengembangan bisnis yang telah dirancang sebelumnya," kata Melky dalam agenda public expose secara daring pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut dia, perusahaan saat ini masih mempertimbangkan segala bentuk keputusan strategis, termasuk aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau penambahan modal, akan dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan prospek industri yang ada.
FIMP juga tengah mengevaluasi berbagai peluang ekspansi, termasuk pengembangan proyek-proyek yang sudah berjalan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi kepada investor dan stakeholders mengenai setiap langkah strategis yang akan diambil di masa depan.
FIMP juga bakal terus menjalankan strategi diversifikasi yang telah dirancang sebelumnya. Meskipun diversifikasi membawa tantangan tersendiri, FIMP yakin langkah tersebut akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Dengan tidak adanya rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, FIMP akan tetap fokus pada pengelolaan keuangan yang sehat dan peningkatan nilai perusahaan bagi para pemegang sahamnya.
Perusahaan juga akan terus memantau perkembangan pasar untuk memastikan langkah-langkah strategis yang diambil selaras dengan tujuan bisnis dan kepentingan para pemangku kepentingan.
Dilansir dari laporan keuangannya di Stockbit pada Selasa, 11 Februari 2025, perusahaan memiliki rasio price to book value sebesar 1,77 kali, sementara rasio price to earnings (PE) tahunan menunjukkan angka negatif 9,42 diartikan kondisi laba yang belum optimal.
Total ekuitas perusahaan mencapai Rp28 miliar dengan total aset sebesar Rp32 miliar, sedangkan total liabilitas tercatat Rp4 miliar, menunjukkan struktur permodalan yang relatif sehat.
Dalam hal profitabilitas, return on assets (ROA), return on equity (ROE), serta return on capital employed (ROCE) masih berada di angka nol persen, yang menandakan belum adanya laba yang mampu dihasilkan dari aset maupun modal perusahaan. Selain itu, cash conversion cycle FIMP tercatat sebesar 306,50 hari, mencerminkan periode yang cukup panjang dalam mengubah persediaan menjadi kas.
Dari sisi pertumbuhan, FIMP mengalami penurunan signifikan dalam pendapatan dengan revenue quarter-on-quarter yang anjlok seratus persen. Sementara itu, laba bersih dalam kuartal kedua 2024 mencatat rugi sebesar Rp3 miliar, lebih besar dibandingkan rugi Rp749 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan laba bersih secara tahunan juga menunjukkan penurunan drastis sebesar 251,34 persen.
Dalam tiga bulan terakhir, harga sahamnya naik sebesar 175,56 persen, sementara dalam enam bulan terakhir meningkat sebesar 195,24 persen. Secara tahunan, harga saham FIMP telah naik sebesar 79,71 persen dengan harga tertinggi dalam satu tahun terakhir mencapai Rp124 per saham dan harga terendah di level Rp28 per saham.
Dari indikator valuasi, FIMP memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp50 miliar dengan jumlah saham yang beredar sebanyak 400 juta lembar. Rasio piotroski f-score yang mencerminkan kesehatan keuangan perusahaan berada pada angka 3, menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam aspek fundamental. Sementara itu, relative strength rating perusahaan berada pada level 98 persen.
FIMP Berikan Penjelasan Terkait Suspensi BEI
Melky Thalib menegaskan bahwa perseroan telah menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak mengetahui adanya informasi material yang belum diungkapkan kepada publik.
“Perseroan senantiasa menjaga keterbukaan informasi kepada publik. Kami telah menyampaikan laporan terkait volatilitas transaksi saham FIMP pada 17 Januari 2025 melalui situs web Bursa dengan nomor surat 225/FIPU/Dir/2025,” kata Melky.
Dia menyebut, perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
“Kami tidak mengetahui adanya kejadian penting lainnya yang bersifat material dan berpotensi mempengaruhi harga saham atau kelangsungan hidup perseroan yang belum kami ungkapkan kepada publik,” ujar dia.
Selain itu, FIMP memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan kepemilikan saham tertentu yang bisa berdampak pada transaksi efek di Bursa.
“Kami tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan saham yang signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2017,” tutur dia.
Melky menyebut bahwa hingga saat ini perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham di Bursa.
“Kami tegaskan, tidak ada rencana aksi korporasi yang akan dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan mendatang,” kata dia.
Sebagai langkah untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor, FIMP berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang relevan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)