KABARBURSA.COM - Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dua program pemerintah yang bertujuan membantu warga Indonesia memiliki rumah dan mengatasi masalah backlog perumahan.
Walaupun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memudahkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, sebenarnya terdapat perbedaan signifikan antara program FLPP dan Tapera.
FLPP Vs Tapera
Menurut laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), FLPP adalah program bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sementara itu, Tapera adalah program di mana pemerintah mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, bertujuan memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi pekerja.
Sasaran Program
Sasaran FLPP adalah MBR minimal 21 tahun atau telah menikah dengan penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi Rp8 juta per bulan.
Sedangkan bagi peserta Tapera, sasaran adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, usia minimal 20 tahun, atau telah menikah.
Mekanisme Pendanaan
FLPP didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), disalurkan melalui Bank Pelaksana untuk MBR yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tapera didanai melalui iuran wajib yang dipotong dari upah pekerja, dikelola dan diinvestasikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Persyaratan Pengajuan
Untuk FLPP, persyaratan penerima KPR termasuk kewarganegaraan Indonesia, belum menerima subsidi perumahan, tidak memiliki rumah, dan lainnya.
Sementara di Tapera, diperlukan penilaian kelayakan peserta untuk memanfaatkan KPR yang diurutkan prioritas oleh BP Tapera.
Cara Pengajuan
Pendaftar FLPP harus mengunduh aplikasi SIKASEP, memilih rumah dan bank penyalur, serta menyiapkan dokumen pengajuan KPR.
Sementara peserta Tapera mempersiapkan dokumen persyaratan, memilih rumah, dan mengajukan KPR ke bank penyalur yang bekerja sama dengan BP Tapera.
Potongan Tapera
Perbedaan terletak pada potongan gaji atau upah peserta Tapera, terbagi menjadi dua kelompok: pekerja dan pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah peserta.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, dan bagi pekerja mandiri, simpanan dibayarkan sendiri setiap tanggal 10.
Ketentuan terkait potongan tapera diatur dalam Pasal 14 hingga Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 21/2024.
Dengan demikian, meskipun semua jenis pekerja wajib menjadi peserta Tapera, ada perbedaan ketentuan potongan untuk masing-masing jenis peserta.
FLPP
Melansir situs Kemenkeu, program FLPP merupakan salah satu langkah intervensi pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah affordability dan accessability, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terbatas secara finansial. Di dalam program ini, pemerintah merumuskan kebijakan untuk membantu MBR yang ingin memiliki rumah dan dapat menempatinya.
Sasaran utamanya adalah MBR dengan batasan pendapatan bulanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini berarti bahwa individu dengan pendapatan menengah atau tinggi di atas ambang tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Kuota penerima program FLPP telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pemerintah juga menetapkan spesifikasi dan harga rumah yang menjadi target program FLPP. Setiap tahun, keputusan mengenai spesifikasi dan harga maksimum rumah dari pengembang kepada MBR penerima FLPP dikeluarkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa MBR bisa mendapatkan rumah yang layak dengan harga yang terjangkau.
Lebih dari itu, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberlakukan kepada MBR penerima FLPP juga ditetapkan lebih rendah dari tingkat bunga pasar, sehingga tidak akan memberatkan mereka dalam pembayaran cicilan selama masa KPR. Dengan pembayaran cicilan yang lebih rendah dari mekanisme pasar, diharapkan sisa dana tersebut bisa dialokasikan untuk keperluan penting seperti pendidikan dan kesehatan bagi MBR penerima FLPP.
Namun, semua manfaat yang diterima oleh MBR penerima FLPP diimbangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Seperti mata uang yang memiliki dua sisi, kewajiban ini merupakan paket yang tidak dapat dipisahkan dari program FLPP.
Kewajiban-kewajiban tersebut termasuk di antaranya adalah rumah harus ditempati sendiri oleh MBR penerima FLPP, tidak boleh disewakan, tidak boleh dijual, harus menjadi rumah pertama, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban ini akan mengakibatkan pencabutan hak-hak istimewa yang diberikan dan status KPR akan berubah menjadi KPR komersial biasa.
Meskipun program FLPP menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan bagi MBR, permintaan terhadap program ini sering kali melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bahkan mencapai 2 - 3 kali lipat dari kuota tersebut. Meskipun demikian, pemerintah tidak selalu dapat menambah kuota program FLPP secara langsung karena adanya berbagai tantangan yang harus dihadapi.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh program FLPP adalah masalah pembiayaan. Salah satu ciri khas dari program ini adalah bahwa ia mendapatkan pendanaan dari dua sumber, yaitu pemerintah dan lembaga keuangan. Pemerintah bertanggung jawab atas 75 persen sementara sisanya ditanggung oleh perbankan.
Kebijakan Baru
Meskipun seluruh jenis pekerja telah diwajibkan menjadi peserta Tapera, dan pemberi kerja harus mendaftarkan para pekerjanya di BP Tapera paling lambat 7 tahun setelah berlakunya PP Tapera, atau tepatnya pada 2027, terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan potongan Tapera untuk setiap jenis peserta.
Pasal 55 PP Tapera mengindikasikan bahwa peserta dana Tapera terbagi menjadi dua, yakni pekerja dan pekerja mandiri, atau biasa disebut sebagai freelancer.
Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta diuraikan dalam Pasal 7, termasuk di antaranya calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan sebagainya.
Pekerja mandiri diartikan sebagai warga negara Indonesia yang bekerja tanpa ketergantungan pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Ketentuan mengenai potongan gaji atau upah untuk simpanan peserta Tapera hanya terbagi menjadi dua kelompok.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh mereka sendiri.
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batasan tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Perincian besaran simpanan paling baru diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024, dimana simpanan peserta pekerja dan pekerja mandiri ditanggung secara bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
Dasar perhitungan besaran simpanan peserta disesuaikan dengan status pekerja, seperti pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menangani urusan keuangan.
Pasal 20 PP Tapera menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetor simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan, termasuk bagi pekerja mandiri atau freelancer, yang juga harus dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.
 
      