KABARBURSA.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dihadirkan oleh pemerintah dengan harapan sebagai salah satu solusi untuk meringankan pembiayaan perumahan bagi masyarakat Indonesia. Bahkan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pernah menyatakan bahwa Generasi Z akan menghadapi kesulitan besar untuk membeli rumah tanpa bantuan pembiayaan seperti Tapera.
Regulasi mengenai Tapera di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Rencananya, iuran Tapera akan mulai diterapkan paling lambat pada tahun 2027. Skema iuran ini akan memotong sebesar 2,5 persen dari gaji pekerja, baik dari sektor swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara perusahaan akan menanggung 0,5 persen.
Lalu, bagaimana tanggapan Generasi Z terhadap kebijakan ini?
Vina, 25 tahun, karyawati sebuah perusahaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, menilai penerapan iuran Tapera secara wajib justru akan memberatkan masyarakat. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik oleh pemerintah yang rendah menjadi faktor tambahan yang memperburuk situasi.
"Menurut saya, kebijakan ini memberatkan, apalagi dengan ketidakpercayaan saya terhadap pengelolaan dana tersebut, yang dikhawatirkan bakal dikorupsi oleh oknum-oknum," kata Vina dalam sebuah perbincangan dengan Kabar Bursa, Minggu, 17 Juni 2024.
Pandangan Yusuf didasarkan pada sejumlah kasus korupsi pengelolaan dana masyarakat oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudian dia menyoroti besarnya tunjangan pemerintah yang menurutnya bisa dipangkas untuk mendukung Tapera jika memang ingin diterapkan dengan baik.
Meski begitu, Vina mengakui bahwa harga rumah di Indonesia terus naik setiap tahun hingga di luar jangkauan banyak orang.
Baginya, membeli rumah bukan menjadi hal yang prioritasnya saat ini, sehingga iuran seperti Tapera dianggap belum diperlukan.
"Saat ini lebih memilih untuk mengontrak sambil menabung untuk membeli rumah secara tunai. Saya tidak ingin memiliki utang," ujarnya.
Adam, pekerja dari kalangan Gen Z lainnya berpendapat yang sama. Ia tidak setuju dengan skema Tapera yang menurutnya seolah-olah memaksa masyarakat untuk ikut serta.
Menurut Adam, Indonesia masih belum siap secara sistem pengelolaan untuk menerapkan program semacam ini.
"Tujuan Tapera memang untuk mempermudah kepemilikan rumah, tapi seakan-akan memaksa semua orang untuk ikut iuran itu," kata Rizky.
Sebagai seorang konsultan bisnis yang sering bekerja sama dengan pemerintah, Rizky melihat langsung kondisi pengelolaan yang ada dan menyadari bahwa sistem di Indonesia masih perlu banyak perbaikan sebelum bisa menjalankan program seperti Tapera dengan efektif. Ditambah lagi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih rendah.
"Mayoritas ekonomi masyarakat Indonesia masih berada di kalangan menengah ke bawah, ditambah jumlah penduduk yang besar. Ini jelas menjadi polemik bagi kebijakan ini, terutama dengan pernyataan bahwa generasi milenial atau Gen Z sulit memiliki rumah," ujarnya.
Adam juga tidak menyangkal bahwa harga rumah semakin mahal dan memberatkan, terutama bagi dirinya yang belum memiliki aset rumah pribadi. Namun, seperti Vina, membeli rumah belum menjadi prioritas dirinya saat ini.
Adam lebih memilih untuk menabung terlebih dulu dan membeli rumah secara tunai di masa depan.
"Saat ini masih menabung. Ada rencana membeli rumah, tapi belum dalam waktu dekat. Saya ingin membeli secara tunai, dan belum merasa terbantu dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau sejenisnya," pungkas Rizky.
Tapera Diberlakukan 2027
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda hingga 2027.
Menurut Menteri Basuki, sejak awal program ini memang direncanakan untuk mulai berjalan pada 2027, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP tersebut diberlakukan.
"Bukan diundur 2027, memang aturannya mulai berlaku paling lambat tahun 2027," kata Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.
Dia juga menanggapi mengenai kegaduhan dan penolakan yang muncul di masyarakat terkait program Tapera. Diakuinya bahwa kegaduhan tersebut disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat akibat kasus-kasus penyelewengan dana yang pernah terjadi seperti di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Taspen.
"Masih ada masalah kepercayaan karena kasus-kasus seperti Jiwasraya dan Asabri, ditambah beban hidup masyarakat yang saat ini mungkin sedang sulit," ujarnya.
Namun, Basuki menekankan bahwa keputusan terkait pemberlakuan iuran Tapera berada di tangan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau ditanya sikap pemerintah, saya tidak bisa jawab karena pemerintah itu banyak pihaknya. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah Peraturan Pemerintah (PP), kecuali kalau itu Peraturan Menteri PUPR bisa saya jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat mengisyaratkan kemungkinan penundaan implementasi iuran Tapera.
Menurutnya, program ini masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat dapat menerimanya.
"Kalau ada usulan, misalnya dari DPR atau Ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan dan kita akan mengikuti," kata Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Dia menambahkan, bahwa program iuran Tapera saat ini belum siap diterapkan, baik dari sisi kesiapan masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya.
"Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa. Dengan adanya kemarahan ini, saya pikir saya sangat menyesal," kata Basuki.
Oleh karena itu, program ini baru akan diterapkan setelah masyarakat lebih siap untuk menerimanya.
"Kita tidak perlu tergesa-gesa. Kalau memang belum siap, sebaiknya kita tunggu sampai semuanya benar-benar siap," pungkas Basuki. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.