KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait ketentuan yang mewajibkan karyawan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) untuk menjadi peserta program Tapera meski sudah memiliki rumah.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa Tapera adalah program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah di Indonesia.
“Program ini melibatkan "kerja sama" antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan pekerja,” kata Heru Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Lanjut Heru, Tapera menjadi wadah bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam memecahkan tantangan kepemilikan rumah.
Menurut dia, salah satu poin penting dalam program Tapera adalah keterlibatan semua pihak yang memiliki rumah dan yang belum memiliki rumah. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong-royong yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Jadi kenapa yang sudah punya rumah harus ikut menabung? Yang tadi saya katakan, prinsip Tapera ini gotong-royong sesuai perintah UU yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat yang punya rumah dan yang belum punya rumah, semuanya membaur," ujar Heru.
Dalam konteks ini, Heru menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan program pembiayaan rumah bersubsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang sumber dananya berasal dari kas pemerintah.
Meskipun program ini membantu, namun tidak cukup untuk mengatasi pertumbuhan demand setiap tahun yang mencapai 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.
Oleh karena itu, Heru menekankan perlunya ekosistem pembiayaan perumahan subsidi dengan sumber dana yang melibatkan pekerja.
Dana yang terkumpul dari peserta Tapera akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Dana ini akan digunakan untuk subsidi biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi yang belum memiliki rumah, sehingga bunga yang dikenakan dapat terjaga di level rendah, saat ini sekitar 5 persen.
Dalam pelaksanaannya, gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tapera, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Heru menegaskan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran, sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan dalam pembiayaan perumahan.
Dana yang dikumpulkan akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pemupukannya. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak yang terlibat dalam program ini.
Dengan demikian, program Tapera tidak hanya menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan pekerja, tetapi juga menciptakan ekosistem pembiayaan perumahan subsidi yang melibatkan semua pihak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia.
“Diharapkan dengan partisipasi aktif dari semua pihak, program ini dapat memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Heru..
Berlaku tahun 2027
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa program iuran Tapera yang dikelola oleh BP Tapera tidak akan mengalami penundaan. Program ini dijadwalkan akan tetap berjalan pada tahun 2027.
Moeldoko menegaskan bahwa sejak terjadi perubahan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Bapertarum) menjadi BP Tapera, belum ada iuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berasal dari sektor swasta maupun pegawai negeri.
"Kesimpulan saya adalah bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, mengingat belum dijalankannya program ini. Sejak terjadi perubahan dari Bapertarum ke Tapera, terdapat kekosongan dari tahun 2020 hingga 2024 dimana tidak ada iuran yang diterapkan, karena memang program Tapera belum beroperasi," tegas Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Menanggapi penolakan terhadap iuran Tapera, beberapa pengusaha menyatakan bahwa iuran tersebut seharusnya bersifat sukarela daripada menjadi kewajiban.
Moeldoko mengungkapkan bahwa iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji akan diterapkan setelah ada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kami akan melaksanakan iuran tersebut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan besaran setengah persen dari APBN, setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya, untuk pekerja swasta, iuran akan diterapkan setelah terbitnya Peraturan Menteri dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang mana hal tersebut akan berlangsung dengan baik," jelas Moeldoko.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan peraturan teknis terkait pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan diterbitkan paling lambat sebelum tahun 2027 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemotongan gaji upah akan diatur secara detail dan teknis setelah peraturan teknis dari kami terbit. Minimal, peraturan tersebut akan diterbitkan sebelum tahun 2027,” jelas Indah.