KABARBURSA.COM – Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk (TINS), Rendi Kurniawan, buka-bukaan menerangkan proses alih aset dari enam perusahaan tambang timah ilegal yang berada izin usaha pertambangan (IUP) mereka.
Rendi menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan kepada TINS secara simbolis untuk masuk dalam proses berikutnya.
Aset tersebut, lanjut dia, belum dapat dikonversi menjadi nilai pasti karena harus melalui beberapa tahapan administratif dan teknis.
“Itu masih berproses karena peralihannya harus melalui beberapa tahapan,” kata Rendi, saat ditemui KabarBursa.com di Tins Boutique Resto, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu, 19 Oktober 2025 malam..
Proses tersebut dimulai dari Satuan Tugas (Satgas) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemudian ke Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara (BPI Danantara), dilanjutkan ke holding MIND ID, dan baru kemudian ke Timah.
Saat ini penilaian terhadap logam, ore, serta mesin operasional masih dilakukan untuk menentukan nilai buku dan nilai faktual secara resmi.
“Pasti dilakukan perhitungan, baik nilai buku maupun nilai faktual dari materialnya,” jelas Rendi.
Sebelumnya, adanya tambang-tambang ilegal itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Identitas 6 perusahaan ilegal mining itu yakni PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Menara Cipta Mulia, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Refined Bangka Tin.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT Timah tetap mempertahankan target 30.000 ton Sn untuk periode 2026 dengan strategi pemberantasan penambangan ilegal. Sementara Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebesar 21.500 ton Sn.
Ketika disinggung apakah aset rampasan negara tersebut dapat mendukung target RKAB atau bahkan mendorong peningkatan target, Rendi menyebut perhitungan nilai masih menunggu proses finalisasi. “Secara target kami hari ini di 30.000 (ton Sn) ya untuk RKAB-nya,” katanya.
Perusahaan memastikan akan terus memberikan informasi resmi melalui keterbukaan informasi kepada publik, termasuk perkembangan proses alih aset tambang ilegal.
Saat ini, tahapan administrasi dan penilaian nilai aset tersebut masih berjalan dan belum dapat diumumkan secara rinci.
Sebagaimana diketahui, suspensi saham TINS oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan bursa terhadap lonjakan harga yang signifikan.
Timah menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penertiban tambang ilegal, menjaga tata kelola yang sesuai regulasi, dan melaksanakan RKAB yang telah ditetapkan.
Perusahaan juga akan menyampaikan pembaruan informasi secara resmi apabila seluruh proses administratif dan teknis alih aset telah rampung. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.