KABARBURSA.COM – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas pinjaman bergulir senilai Rp1,5 triliun yang diberikan oleh PT Bank Mizuho Indonesia. Keputusan tersebut diambil melalui penandatanganan perjanjian perubahan pada 11 Juli 2025, dan memperpanjang masa pinjaman hingga 11 Juli 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fasilitas ini melibatkan enam anak usaha TOWR sebagai peminjam, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Iforte Energi Nusantara (IEN), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).
Keenam entitas tersebut tercatat sebagai pihak debitur dalam perjanjian dengan Mizuho sebagai kreditur.
“Perjanjian Fasilitas Mizuho ini diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun ke depan, sampai dengan 11 Juli 2026,” tulis Monalisa Irawan, Sekretaris Perusahaan TOWR dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin, 14 Juli 2025.
Fasilitas pinjaman bergulir dengan nilai maksimum Rp1,5 triliun ini pertama kali ditandatangani pada 9 Desember 2022. Perjanjian awal tersebut tercatat sebagai Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Fasilitas Pinjaman Bergulir No. 1259/ARA/MZH/1222, dan kini diperbarui untuk menjamin kelangsungan likuiditas operasional grup usaha menara ini.
Meskipun perjanjian masuk kategori transaksi afiliasi, manajemen menegaskan bahwa tidak ada benturan kepentingan ataupun dampak negatif yang material terhadap kelangsungan usaha.
“Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” lanjut Monalisa.
Perusahaan juga menekankan bahwa transaksi ini bukan termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Artinya, nilai transaksi tidak melebihi ambang batas ekuitas yang mensyaratkan pengambilan keputusan melalui RUPS.
Dalam konteks tata kelola, penandatanganan ulang fasilitas pinjaman ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK No.42/POJK.04/2020. Regulasi ini memperbolehkan transaksi pinjaman langsung dari lembaga keuangan sebagai bagian dari transaksi afiliasi, selama dilakukan secara wajar dan terbuka.
TOWR merupakan induk usaha dari sejumlah perusahaan penyedia menara telekomunikasi di Indonesia. Melalui entitas anak seperti Protelindo dan SUPR, perusahaan mengelola ribuan menara yang tersebar di seluruh Indonesia. Perpanjangan fasilitas pinjaman ini menjadi bagian dari strategi pendanaan jangka pendek untuk mendukung ekspansi dan efisiensi infrastruktur.
Hingga kuartal I 2025, TOWR masih membukukan pertumbuhan stabil di tengah normalisasi belanja modal operator telekomunikasi. Pinjaman jangka pendek seperti ini kerap digunakan untuk mendanai pengeluaran operasional atau kebutuhan modal kerja entitas anak. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.