KABARBURSA.COM – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melanjutkan upaya memperkuat sinergi antar anak perusahaannya melalui transaksi afiliasi terbaru. Dalam aksi korporasi ini, WSKT memberikan dukungan finansial kepada PT Waskita Wado Energi (WWE) melalui PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh Waskita.
Transaksi ini melibatkan penerbitan Jaminan Penawaran oleh WKI untuk WWE, dengan total nilai mencapai USD95.000 atau setara Rp1,42 miliar (asumsi kurs Rp15.000). Jaminan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Jaminan Penawaran dari PT Bosowa Asuransi No. Bond 1291401.24000106, tertanggal 13 September 2024, dan berlaku selama 210 hari kalender sejak tanggal efektif.
WSKT, melalui WKI, memberikan jaminan dalam bentuk *bank guarantee* yang diharapkan dapat membantu WWE dalam memenuhi kebutuhan pendanaannya dan mempercepat kinerja usaha. WWE, yang dimiliki oleh WKI dengan kepemilikan sebesar 99,99 persen, akan memanfaatkan fasilitas ini untuk mengoptimalkan operasional dan mengamankan proyek-proyek strategis yang sedang dikerjakan.
Langkah ini dinilai sebagai strategi afiliasi yang logis mengingat hubungan kepemilikan antara WKI, WWE, dan WSKT. WKI adalah anak usaha WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 persen, dan WWE juga berada di bawah WKI dengan proporsi kepemilikan yang sama.
Manajemen Waskita Karya menjelaskan bahwa pemberian jaminan ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja WWE sebagai salah satu lini bisnis strategis yang dimiliki perusahaan. Dengan adanya dukungan finansial ini, WWE diharapkan mampu meningkatkan performa dan memberikan nilai tambah bagi WSKT sebagai induk perusahaan.
Penting untuk dicatat bahwa transaksi afiliasi ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Meski demikian, tidak dilakukan penilaian pihak ketiga untuk menentukan nilai wajar transaksi karena berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penilaian tersebut.
Dengan struktur kepemilikan saham yang solid, di mana Pemerintah Indonesia memiliki 75,35 persen saham WSKT, langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat daya saing di sektor infrastruktur dan energi melalui kolaborasi antar anak usaha.
Transaksi ini juga mencerminkan strategi jangka panjang Waskita Karya dalam menjaga pertumbuhan berkelanjutan melalui diversifikasi lini bisnis dan penguatan kapasitas keuangan di setiap segmen usaha.
Kontrak-kontrak WSKT
WSKT melaporkan bahwa hingga kuartal II 2024 perusahaan mengelola total kontrak senilai Rp51,1 triliun, mencakup 87 proyek. Dari jumlah tersebut, 40,2 persen merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Sampai kuartal kedua tahun ini, total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp51,1 triliun atau 87 proyek, sebanyak 40,2 persen di antaranya merupakan PSN,” kata Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, hingga periode Juli 2024, Waskita Karya telah merampungkan 64 PSN yang meliputi 44 jalan tol, termasuk Serpong-Cinere, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Solo-Kertosono, dan Pasuruan-Probolinggo.
Khusus untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), WSKT saat ini mengerjakan 12 proyek dengan total nilai kontrak sebesar Rp7,7 triliun. Hasilnya, hingga kuartal II 2024, Waskita Karya mencatatkan pendapatan sebesar Rp4,47 triliun, dengan kontribusi utama dari jasa konstruksi sebesar Rp3,12 triliun. Penjualan beton atau precast turut menyumbang Rp610,96 miliar terhadap pendapatan perseroan, ditambah pendapatan jalan tol sebesar Rp563,34 miliar.
Ke depan, WSKT optimistis dapat memperbaiki kinerja keuangan perseroan, terutama setelah resmi keluar dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ermy menjelaskan, penurunan sanksi daftar hitam dilakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
“Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc,” jelasnya.
Penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Ermy menambahkan, lewat ketetapan itu, Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender.
“Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta,” pungkas Ermy.
Majelis hakim mengabulkan permohonan PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Di antaranya, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024.
Dengan keputusan itu, nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian ESDM. (*)