KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi telah mengajukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Sebanyak 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyerahkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS),” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Minggu 15 September 2024.
Sejauh ini, satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Pengalihan portofolio dari unit syariah ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru sedang dalam proses.
Di sektor asuransi umum, satu unit syariah juga telah menyelesaikan proses pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah beroperasi sebelumnya.
Untuk memperkuat tata kelola syariah, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).
SEOJK ini bertujuan mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah, khususnya dalam hal tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, audit intern syariah, serta kaji ulang ekstern.
Selain itu, pengaturan laporan dan penilaian sendiri (self-assessment) tata kelola syariah akan diselaraskan dengan pengaturan tata kelola umum, sesuai pelaksanaan POJK Tata Kelola Bank Umum.
Secara keseluruhan, OJK menyebut industri keuangan syariah terus menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hal ini tercermin pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang mencatat kenaikan 2,26 persen secara year-to-date (ytd).
Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah juga terus menguat secara tahunan (year-on-year/yoy). Pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah naik 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah melonjak 17,24 persen.
OJK optimistis pemisahan UUS akan memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional, sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat pengembangan sektor ekonomi syariah di Indonesia.
Portofolio Unit Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 29 Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan asuransi/reasuransi tetap melanjutkan rencana pemisahan unit atau spin off, sedangkan 12 unit lainnya akan melakukan merger.
Wakil Ketua Dewan OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, pada akhir 2023 terdapat 32 UUS yang menyatakan akan melanjutkan spin of dari 41 perusahaan asuransi yang menyampaikan rencana kerja pemisahaan UUS.
“Namun setelah dilakukan analisis kembali, terjadi perubahan pada Juli 2024,” kata Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
Sementara, 12 UUS lainnya, lanjut Mirza, memutuskan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemisahan USS memiliki tujuan dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan syariah di Indonesia.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yakni mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemashalatan masyarakat.
Pemisahan UUS menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi tersebut. Langkah ini diharapkan mempercepat penguatan identitas perbankan syariah serta sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah, sehingga dapat menciptakan industri perbankan syariah yang berkembang secara sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Dian menambahkan, upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan Peraturan OJK (PJOK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
Dengan demikian, kata Dian, pengembangan skala usaha secara berkelanjutan sehingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban spin off merupakan keniscayaan bagi pelaku industri perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.(*)