KABARBURSA.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tujuan pembangunan Nusantara di Kalimantan Timur adalah untuk mencapai perataan pertumbuhan ekonomi yang diperlukan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
"Semua ini didasarkan pada kajian yang telah berlangsung cukup lama, dimana kita berupaya untuk menciptakan satu lokasi yang dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi serta menjadi alat untuk mencapai Indonesia Emas 2045," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Jakarta pada hari Senin.
Bambang menambahkan bahwa pencapaian Indonesia Emas 2045 hanya akan dapat terwujud apabila pertumbuhan ekonomi tersebar secara merata di seluruh wilayah.
"IKN menjadi salah satu instrumen kami untuk mengarahkan pembangunan agar lebih merata ke depannya," tambahnya.
Berdasarkan Lampiran Rencana Induk IKN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemilihan lokasi IKN yang baru didasarkan pada studi kelayakan teknis yang dilakukan pada tahun 2018-2019.
Keputusan untuk memindahkan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah tersebut.
Pertama, dari segi lokasi, Kalimantan Timur terletak sangat strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia dan dilewati oleh alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat Makassar, yang juga merupakan jalur laut utama nasional dan regional.
Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang cukup lengkap, seperti bandara, pelabuhan, dan jalan tol yang baik, serta infrastruktur lain seperti jaringan energi dan air minum yang memadai.
Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai oleh pemerintah sangat memadai untuk pengembangan IKN. Dan kelima, risiko bencana alam di lokasi tersebut minim.
Pemindahan IKN ke Kalimantan juga sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah 'pusat gravitasi' ekonomi baru di tengah Nusantara.
Selain itu, perencanaan IKN juga mengacu pada hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid Assessment yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019, serta KLHS Masterplan IKN yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2020.
Lokasi yang dipilih diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi daerah di luar Jawa untuk berkembang dan berkontribusi dalam pemerataan pembangunan nasional.