KABARBURSA.COM - Penerapan aturan anyar POJK 8 mulai diberlakukan. Penyelenggaraan Sektor asuransi mulai aturan sederhana hingga pengaturan aspek prudensial.
Penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi akan mulai berlaku dalam enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Direktur Eksekutif Asosiasi AAUI Bern Dwiyanto, menyebut Ini adalah langkah untuk menyelaraskan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Dana Nasabah (UU P2SK) dan memperbarui POJK 23/2015, mengikuti perkembangan industri dan inovasi.
“Juga menyempurnakan pengaturan yang sudah ada sekaligus menyederhanakan proses persetujuan dalam aspek prudensial dan perilaku pasar guna peningkatan pelayanan kepada stakeholders,” kata Bern kepada Kabar Bursa di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.
Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses persetujuan dan pelaporan, meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan, serta memastikan kepatuhan industri asuransi terhadap standar yang ditetapkan.
Adapun menurut Bern, beberapa perubahan yang diperkenalkan dalam POJK 8/2024 termasuk:
Beberapa perubahan yang diperkenalkan dalam POJK 8/2024 termasuk:
1. Penyelenggaraan asuransi syariah ditambahkan, memperluas cakupan dari hanya perusahaan asuransi konvensional sebelumnya.
2. Pengaturan tentang penyelenggaraan produk asuransi lebih diperjelas dan rinci.
3. Ketentuan mengenai polis asuransi menjadi lebih terperinci.
4. Saluran pemasaran ditambah dengan satu lagi, yaitu tenaga pemasaran khusus untuk produk asuransi Mikro.
5. Aturan tambahan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
6. Kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki komite pengembangan produk asuransi.
7. Penerapan sanksi jika peraturan tidak dipatuhi.
8. Kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi dan pemantauan kinerja setiap produk asuransi yang dipasarkan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. POJK tersebut akan mulai berlaku dalam enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Salah satu aspek yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 adalah penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Ini berarti hanya produk tertentu yang akan memerlukan izin, sementara produk lain hanya perlu dilaporkan.
Pencatatan Produk Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. POJK tersebut akan mulai berlaku dalam enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Salah satu aspek yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 adalah penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Ini berarti hanya produk tertentu yang akan memerlukan izin, sementara produk lain hanya perlu dilaporkan.
Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik aturan ini karena memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang beberapa aspek terkait. Direktur Eksekutif Asosiasi AAUI, Bern Dwiyanto, menjelaskan bahwa POJK 8/2024 merupakan penyelarasan dengan UU P2SK dan penyempurnaan POJK 23/2015, yang disesuaikan dengan perkembangan industri dan inovasi.
“Dalam POJK 8/2024, aturan untuk penyelenggaraan asuransi secara syariah dimasukkan, yang sebelumnya tidak termasuk dalam POJK sebelumnya. Selain itu, POJK ini juga menyempurnakan pengaturan yang sudah ada serta menyederhanakan proses persetujuan dalam aspek prudensial dan perilaku pasar untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholders,”jelasnya dikutip Minggu 2 Juni 2024.
Lebih lanjut, dalam POJK 8/2024, ketentuan tentang penyelenggaraan produk asuransi dan polis asuransi lebih diperjelas. Ada juga tambahan aturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital, kewajiban perusahaan asuransi memiliki komite pengembangan produk asuransi, serta penerapan sanksi jika aturan tidak dipatuhi.
POJK 8/2024 juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan evaluasi pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi yang telah dipasarkan.
Catatan Positif
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.