KABARBURSA.COM - Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
Meskipun batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak telah berakhir, Minggu, 31 Maret 2024, modus penipuan terkait perpajakan atau lembaga keuangan lainnya terus terjadi dan semakin beragam.
Apalagi, diakui sulit membedakan antara surat palsu dengan surat asli yang dikeluarkan lembaga resmi.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa selama tahun 2023, Tim Pusat Kontak Siber BSSN menerima 1.417 aduan siber dari berbagai sektor. Dari jumlah tersebut, 86 persen merupakan aduan kejahatan siber yang dilakukan melalui internet, sementara 5 persen lainnya terkait ransomware, phishing, dan illegal access.
Oleh karena itu, penting untuk tidak memberikan celah kepada penjahat siber dengan niat baik untuk melaporkan SPT tepat waktu.
Baru-baru ini, terjadi kasus dimana oknum penipu mengirimkan pesan berisi informasi palsu serta link atau file APK yang memuat bukti palsu. Calon korban diminta segera membayar kekurangan atau denda pajak dengan nominal besar.
Untuk menghindari hal ini, penting untuk membedakan pesan asli dari DJP dengan pesan palsu dari pelaku penipuan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
1. Perhatikan dengan teliti domain pengirim email, termasuk tanda baca, jumlah huruf, dan kapitalisasi huruf.
2. Domain asli DJP adalah @pajak.go.id, sehingga perlu diwaspadai jika ada yang mirip seperti @e-pajak.-go.id.
3. Tinjau format surat yang diterima, termasuk tanda baca, gaya bahasa, dan kerapihan surat.
Surat dari penipu sering kali dibuat asal-asalan, dengan format dan tata bahasa yang kurang rapi.
Periksa nomor yang digunakan untuk menghubungi dan bandingkan dengan nomor asli. Misalnya, saat dihubungi via WhatsApp atas nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang tertentu, cek nomor WhatsApp resmi KPP tersebut di Instagram. Nomor asli biasanya tercantum di profil instansi.
4. Waspadai instruksi dari pihak yang menghubungi. Jika diminta untuk mengakses link atau membuka file, jangan lakukan tanpa verifikasi lebih lanjut. Jangan juga mentransfer uang jika diminta, karena besar kemungkinan itu adalah penipuan.
Penting untuk tetap tenang dan tidak terdesak saat menerima pesan penipuan. Lakukan crosscheck ke kantor pajak yang benar untuk memastikan keabsahan informasi. Kontak pajak yang bisa dihubungi antara lain Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak, Email informasi@pajak.go.id, Email pengaduan@pajak.go.id, dan Live chat www.pajak.go.id. (*/adi)