Logo
>

WNA China Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan

Ditulis oleh KabarBursa.com
WNA China Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang warga negara China dengan inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi, YH bertanggung jawab atas seluruh operasi penambangan tersebut.

    Tersangka mengelola lubang tambang emas yang masih dalam tahap pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

    Sunindyo menjelaskan bahwa lubang tambang yang dikelola memiliki panjang sekitar 1.648,3 meter dan volume sebesar 4.467 meter kubik. Namun, proses pengukuran masih dalam tahap pelaksanaan oleh pihak surveyor.

    "Dalam terowongan tersebut juga ditemukan beberapa alat berat seperti Dump Truck Listrik dan Lower Loader, serta peralatan pengolahan seperti alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, hingga induction smelting," ungkap Sunindyo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024.

    Sunindyo menjelaskan bahwa keberadaan alat-alat tersebut menunjukkan bahwa lokasi terowongan sebelumnya tidak pernah aktif karena berada dalam wilayah berizin. Namun, saat ini tidak ada izin produksi yang dimiliki oleh pihak terkait.

    Diketahui juga, ungkap Sunindyo, pelaku juga telah melakukan penjualan emas. Namun terkait besaran dan konsumen yang membelinya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa uang tunai rupiah dan yuan, serta dokumen perbankan dari beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam aktivitas tersebut

    Modus pelaku

    Adapun modus yang digunakan oleh pelaku, Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam penambangan ilegal ini adalah dengan memanfaatkan lubang tambang bawah tanah milik perusahaan tambang yang sedang dalam status perawatan (non-operasional).

    "Mereka melakukan kegiatan produksi, termasuk pengambilan bijih emas, di dalam lubang tambang yang sedang dalam perawatan tersebut," ungkap Sunindyo.

    "Setelah melakukan pemurnian dan pencetakan emas di dalam area tambang, emas tersebut kemudian dijual dalam bentuk batangan,” sambungnya

    Sunindyo menyebut bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah emas yang telah dicuri atau total kerugian negara karena masih melakukan kajian lebih lanjut.

    "Kami sedang melakukan estimasi terhadap volume material yang telah dikeluarkan oleh tersangka dengan bantuan surveyor yang kompeten," katanya.

    Dia juga mengungkapkan bahwa satu warga negara asing telah terbukti bersalah dalam kasus ini, sementara puluhan saksi lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

    "Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," terangnya.

    Sunindyo juga menyatakan bahwa perkara ini sedang dikembangkan menjadi perkara pidana di luar Undang-Undang Minerba.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi